Pilpres 2024

Anggota TPN Ganjar-Mahfud yang Dikeroyok Oknum TNI di Boyolali, Kini Alami Intimidasi

Anggota TPN Ganjar-Mahfud yang menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, kini mengalami intimidasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Tim TPN Ganjar-Mahfud yang tengah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ciracas, Jakarta Timur terkait pihaknya menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS -- Anggota TPN Ganjar-Mahfud yang menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, kini mengalami intimidasi.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan informasi tersebut diketahuinya dari pihak Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya diberitakan dari staff LPSK dan komisioner yang terdapat di Boyolali.

“Tapi ancamannya atau intimidasi itu tingkatnya tidak begitu keras. Intimidasi itu sudah mulai terlihat dalam bentuk justru dianggap yang salah itu korban,” kata Ifdhal saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024).

Ifdhal menuturkan intimidasi rupanya tidak hanya terdampak kepada korban, melainkan juga keluarganya.

Intimidasi tersebut berbentuk upaya terhadap korban dan keluarganya untuk tidak menjelaskan informasi kepada lembaga yang tengah memberikan perhatian kepada mereka.

“Intimidasi itu kepada korban dan keluarganya supaya tidak memberikan keterangan kepada berbagai lembaga yang saat ini memberikan perhatian kepada mereka,” lugasnya.

Baca juga: Relawannya di Boyolali Dihajar Anggota TNI, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Perlindungan LPSK

Namun Ifdhal tidak menjelaskan secara spesifik bentuk atau kronologi intimidasi tersebut.

“Bentuknya intimidasi itu tidak secara spesifik disebutkan oleh pihak LPSK, tapi disebut mereka mendapatkan informasi keluarga korban dan orang yang mendampinginya itu mendapatkan intimadasi,” imbuhnya.

Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebelumnya, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK Ciracas, Jakarta Timur terkait pihaknya menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Ifdhal mengatakan pengajuan tersebut untuk memohon pendampingan terhadap korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Kami memohon LPSK juga melakukan pendampingan terhadap para korban sekaligus menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku dari peristiwa pengeroyokan di Boyolali," tuturnya.

Seperti diketahui, Ifdhal menuturkan saat ini pihak TNI telah menetapkan sejumlah oknum sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Kemudian Ifdhal mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK karena korban dianggap penting, dan juga untuk mengawal proses hukum tersebut yang nantinya akan berjalan di Pengadilan Militer.

Ditambah perlindungan yang diajukan lainnya meliputi aspek medis dan restitusi.

Baca juga: Ada Potensi Putaran Kedua Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Optimis Lolos Bareng Prabowo-Gibran

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved