Pilpres 2024

Anggota TPN Ganjar-Mahfud yang Dikeroyok Oknum TNI di Boyolali, Kini Alami Intimidasi

Anggota TPN Ganjar-Mahfud yang menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, kini mengalami intimidasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Tim TPN Ganjar-Mahfud yang tengah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ciracas, Jakarta Timur terkait pihaknya menjadi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024). 

"Kami mendorong supaya LPSK dapat mengambil inisiatif untuk mengawal proses ini terkhusus mendampingi para korban yang akan menjadi saksi," lugasnya.

Selain itu, pengajuan tersebut dijelaskan Ifdhal untuk mengklaim situasi yang kini justru dinilainya terbalik.

Karena justru korban pengeroyokan tersebut menurut Ifdhal dinilai sebagai dalang utama terkait peristiwa tersebut.

"Jadi ada tuduhan bahwa mereka (korban) sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Ifdhal menuturkan pihaknya mengapresiasi kinerja LPSK terkait kasus tersebut.

Sebab sebelum pengajuan dilakukan pada Jumat (5/1/2024), LPSK pun dikatakan Ifdhal telah mendatangi langsung para korban di Boyolali untuk mengecek kondisi korban.

Usai dari hal tersebut, staff LPSK yang bernama Sahabat LPSK di Boyolali langsung melalukan perlindungan.

Baca juga: Sampaikan Visi Misi untuk Penyandang Disabilitas, TPN Ganjar-Mahfud kerahkan Juru Bahasa Isyarat

Sementara tim TPN Ganjar-Mahfud rutin melalukan koordinasi dengan Sahabat LPSK yang dimaksud.

"LPSK sangat proaktif dalam kasus ini, meskipun kami baru datang hari ini tapi LPSK sudah melakukan pendampingan sudah datang ke LPSK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam dari 15 oknum anggota TNI Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, ditetapkan jadi tersangka.

Mereka ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison pada Selasa (2/1).

Baca juga: Jubir TPN Ganjar-Mahfud Diperiksa, TPDI & Perekat Nusantara Desak Polri Berbenah dan Jaga Netralitas

Menurut Richard, penetapan status tersangka itu didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

Para tersangka tersebut berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Sebelumnya oknum prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penganiayaan itu berjumlah 15 orang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved