Kasus Korupsi

Mantan Penyidik KPK Ini Ungkap Resep Harun Masiku Mampu Bertahan Lama dalam Pelarian

Mantan Penyidik KPK mengaku tidak heran Harun Masiku mampu bertahan dalam pelarian selama empat tahun dan sulit ditangkap.

Editor: Rusna Djanur Buana
dok pribadi/tribunnews
Buron KPK Harun Masiku belum tertangkap meski diburu selama empat tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku tidak heran Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Menurutnya ada orang-orang tertentu yang menyediakan logistik sehingga buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mampu bertahan selama 4 tahun dalam pelarian.

Yudi menyebut, salah satu kunci untuk menangkap eks politisi PDI Perjuangan itu adalah dengan menghentikan pasokan logistik.

Pasalnya tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak memiliki pekerjaan selama kabur dari kejaran KPK.

Yudi memberi saran kepada penyidik KPK agar mulai mencari donatur Harun Masiku lewat orang-orang dekat eks caleg PDIP tersebut.

"Tentu Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Itu yang membuatnya mampu bertahan lama dalam pelariannya.

Temukan penyuplai logistik

Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya, kita mencari dulu nih orang-orang dekatnya yang menyuplai," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Yudi meyakini ada orang dibalik Harun Masiku. Orang itulah yang memenuhi kebutuhan Harun Masiku.

"Ingat loh, dia kan sama kayak kita, selama pelarian tentu dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan ya sandang, pangan, papan lah, seperti itu," kata dia seperti dilansir Tribunnews.

Yudi kemudian membeberkan bahwa buronan itu tidak berpindah setiap hari.

Sepengalamannya sewaktu menjadi penyidik KPK, buronan itu memiliki durasi tertentu untuk pindah.

"Berdasarkan pengalaman saya, mereka berpindah-pindah tempat juga enggak tiap hari, atau tiap minggu ya, ada durasinya.

Nah, dalam durasi itulah maka penyidik mempunyai ruang waktu untuk bisa menemukan yang bersangkutan ada di mana berdasarkan petunjuk-petunjuk," terangnya.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved