Korupsi

Penuhi Panggilan KPK, Mantan Komisioner KPU WAhyu Setiawan Ditanya Soal Harun Masiku

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hari ini dipanggil untuk jadi saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku yang masih buron.

Kompas.com
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Wahyu Setiawan 

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

KPK Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

Harun Masiku diketahui sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020. 

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Belakangan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). 

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa hingga Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved