Korupsi

Penuhi Panggilan KPK, Mantan Komisioner KPU WAhyu Setiawan Ditanya Soal Harun Masiku

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hari ini dipanggil untuk jadi saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku yang masih buron.

Kompas.com
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Wahyu Setiawan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah Tim penyidik KPK geledah rumah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hari ini dipanggil untuk jadi saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku yang masih buron.

KPK masih menyelidiki kasus dugaan suap penetapan pergantian antawaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Informasi yang kami peroleh betul (rumah Wahyu Setiawan digeledah)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).

Namun, Ali belum bisa mengungkap kapan tim penyidik menggeledah rumah Wahyu Setiawan, termasuk hasil penggeledahannya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku belum mendapat informasi dari tim penyidik.

"Masih aku tanyakan dulu ya," kata Ali.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan: Semoga Cepat Ditangkap

Wahyu Setiawan memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Dia datang ke markas KPK pada pagi hari.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ucap Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.

Dia menambahkan bahwa berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

PDIP berjanji akan kerja sama saat kadernya terlibat korupsi. Hal ini menyangkut Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto
PDIP berjanji akan kerja sama saat kadernya terlibat korupsi. Hal ini menyangkut Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto (Kolase foto Wartakotalive.com (infocaleg.com/net))

Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.

Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Baca juga: MAKI Anggap Pengalihan Isu Firli Bahuri, KPK: Perintah Penangkapan Harun Masiku Diputus Bersama

"Saya sudah PB (Pembebasan Bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Wahyu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved