Pemilu 2024

Bawaslu Kota Tangerang Tindaklanjuti Laporan Baliho Prabowo-Gibran yang Tampilkan Arief-Sachrudin

Ditemukan baliho capres-cawapres yang didampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang saat masih aktif menjabat sebagai kepala daerah.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menindaklanjuti proses pelanggaran Pemilu 2024 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Ribuan APK itu ditindak oleh Bawaslu Kota Tangerang selama periode bulan November hingga Desember 2023.

"Sejak di mulai masa kampanye, ada 6.124 alat peraga kampanye yang dilakukan penindakan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, Rabu (27/12/2023).

Komarullah menerangkan bahwa mayoritas dari ribuan APK yang diamankan tersebut merupakan baliho milik para calon anggota legislatif (caleg).

Sementara itu, terdapat 20 baliho yang menampilkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) RI.

Meski demikian, baliho atau poster partai politik maupun calon anggota legislatif yang merusak estetika kota terus bermunculan.

Baca juga: 10 Jenis Pelanggaran Peserta Pemilu 2024 Se-Jabar, Terbanyak Pasang APK Tak Sesuai Lokasi Peruntukan

"Beberapa caleg di Kota Tangerang memasang kembali baliho baru ditempat yang sebelumnya sudah kami tindak, oleh sebab itu, tudak ada habisnya," jelas Komarullah.

Menurut Komarullah, pelanggaran pemasangan baliho terbanyak terjadi di Kecamatan Neglasari dengan jumlah 400 baliho

Meskipun demikian ia memastikan, Bawaslu Kota Tangerang akan tetap berupaya menindak pelanggaran tersebut.

Namun, siapa Identitas caleg yang melakukan pelanggaran tidak diungkap oleh Komarullah, dengan alasan Bawaslu Kota Tangerang telah mendeteksinya. 

"Kami akan segera memanggil caleg yang bersangkutan untuk memberikan teguran," ucap Komarullah.

"Yang jelas tujuannya adalah agar lebih tertib dan estetika keindahan kota tetap terjaga," terang Komarullah.

BERITA VIDEO: Izinkan Adelia Nyaleg, Pasha Ungu Yakin Lolos Jadi Anggota DPR RI

10 Jenis Pelanggaran Peserta Pemilu 2024 Se-Jabar

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat banyak alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 dipasang tidak sesuai lokasi peruntukannya.

Pelanggaran terkait titik lokasi pemasangan APK itu terjadi di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar) atau 22 kota/ kabupaten se-Jabar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved