Berita Kriminal
PT Fidemarko Maruchi Perkasa dan PT Rumahku Surgaku Tak Punya Uang, Bingung Kembalikan Uang Konsumen
PT Fidemarko Maruchi Perkasa, pengembang perumahan PT Rumahku Surgaku bingung saat ditanya hakim mediator mengenai pengembalian uang konsumen.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - GAMBIR - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali gelar sidang lanjutan gugatan perdata PT Fidemarko Maruchi Perkasa, pengembang perumahan PT Rumahku Surgaku, Selasa (19/12/2023) kemarin.
Sidang lanjutan gugatan perdata PT Fidemarko Maruchi Perkasa di PN Tangerang beberapa waktu lalu, masih dalam agenda mediasi.
Dimana para penggugat minta PT Fidemarko Maruchi Perkasa atau PT Rumahku Surgaku untuk mengembalikan uang konsumennya setelah mengajukan refund.
Kuasa Hukum Konsumen, Fauzi menjelaskan, pihaknya meminta supaya PT Fidemarko Maruchi Perkasa atau PT Rumahku Surgaku itu untuk mengembalikan uang empat orang kliennya dalam waktu tiga bulan.
Baca juga: Konsumen Perumahan BSR, Korban Penipuan PT Rumahku Surgaku Minta Uang Kembali dalam Tiga Bulan
Baca juga: Impian Ikhsan Punya Rumah Sendiri Kandas di Tangan Developer PT Rumahku Surgaku
"Jadi kami minta pembayaran itu dilakukan setiap tanggal 1 Januari, 1 Februari dan 1 Maret 2024," kata Fauzi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12/2023).
Namun, pihak tergugat yang hadir yakni perwakilan dari PT Fidemarko Maruchi Perkasa dan PT Rumahku Surgaku tidak menyanggupi pengembalian uang dalam waktu tiga bulan.
Menurut Fauzi, tergugat tetap dengan pendiriannya untuk kembalikan uang dalam jangka waktu 12 bulan.
Mereka beralasan, saat ini kondisi perusahaannya sedang dalam keadaan sulit pasca pandemi Covid-19.
Sehingga, para kostomer yang sudah meng-cancel atau membatalkan dan menunggu pengembalian uang, tidak bisa secara langsung semua terlayani tepat waktu.
"Terus dia (pihak tergugat) bilang, jangan apa-apa minta buru-buru, dia pakai istilah jangan sampai periuk (tempat menanak nasi) yang harusnya bisa buat semua customer, karena ego kita periuknya malah pecah. Ini kan lucu," tegasnya.
Fauzi mengaku, kliennya sudah sangat baik mau berikan waktu selama tiga bulan ke PT Fidemarko Maruchi Perkasa dan PT Rumahku Surgaku untuk mencicil pengembalian uang.
Sehingga, Fauzi tidak mau mendengar alasan apapun termasuk masalah periuk perusahaan yang pecah.
"Terus ditanya sama Hakim Mediator, kalian (pihak tergugat) ada duit enggak? Duitnya dari mana buat balikan ke mereka?," ungkap dia.
Fauzi melanjutkan, pihak tergugat pun sempat kebingungan untuk menjawab pertanyaan Hakim Mediator PN Tangerang.
Salah satu tergugat bernama Fuad akhir memberikan jawaban bahwa PT Rumahku Surgaku sudah menjual 500 rumah lebih.
Nantinya, uang dari hasil penjualan ratusan rumah itu bisa untuk kembalikan uang konsumen yang telah cancel dengan metode dicicil selama 12 bulan.
"Tapi kan kami tidak tahu faktanya seperti apa, ini pihak PT Rumahku Surgaku hanya mikirin periuk perusahaannya aja tanpa pikirkan periuk klien kami," terangnya.
Sidang pun terpaksa ditutup oleh Hakim Mediator PN Tangerang karena pihak PT Fidemarko Maruchi Perkasa maupun PT Rumahku Surgaku tak bisa berikan jawaban kesanggupannya.
"Nanti tanggal 2 Januari 2024 sidang lamjutan lagi, agendanya mendengar jawaban tergugat kesanggupan pengembalian dana selama tiga bulan," imbuh Fauzi.
Respons Tim Legal PT Rumahku Surgaku
Sementara itu, Tim Legal PT Rumahku Surgaku, Fikri Wijaya sempat menuduh salah satu konsumen sebagai dalang dari pemberitaan perumahan PT Rumahku Surgaku, tempat ia bekerja.
Tuduhan itu bukan sekali saja.
Pada sidang sebelum-sebelumnya juga sempat menyatakan umpatan yang sama yaitu menuduh salah satu konsumen sebagai dalang.
Saat ditanya soal pengembalian selama tiga bulan, Fikri Wijaya justru memberikan jawaban yang tidak pantas.
"Kamu kalau enggak ngerti proses sidang enggak usah sok tahu, ini sudah masuk proses sidang dan kami akan sampaikan jawaban kami pada saat mediasi, enggak ada kewajiban saya harus ngasih tahu kamu," ucap Fikri saat dikonfirmasi.
"Kamu bikin saja berita setiap detik bro, enggak ngaruh bagi saya, bila perlu nanti pas saya lagi berak (buang air besar) kamu bikin berita juga boleh," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, CEO PT Rumahku Surgaku, Deri Suandi tidak berikan jawaban saat ditanya apakah menyanggupi pengembalian uang selama tiga bulan ke beberapa orang penggugat.
Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang gelar sidang lanjutan PT Rumahku Surgaku yang digugat oleh sejumlah konsumennya dengan agenda mediasi, Selasa (12/12/2023) siang.
Sidang lanjutan dengan agenda mediasi ini dilakukan karena pada sidang Minggu lalu, Selasa (5/12/2023) tidak menemukan titik temu.
Sehingga, Hakim mediasi PN Tangerang melanjutkan sidang gugatan tersebut hari ini.
Kuasa Hukum Konsumen PT Rumahku Surgaku (induk PT Sumber Cipta Mas), Fauzi membenarkan ia dan kliennya akan kembali jalani sidang mediasi atas gugatannya.
Fauzi mengaku, ia dan kliennya sudah sepakat meminta di sidang hari ini meminta PT Rumahku Surgaku induk dari PT Sumber Cipta Mas, PT Fidermarko Maruchi dan Marketing Sakti untuk kembalikan uang secara full dengan jangka waktu tiga bulan.
"Mulai dari kapan?, mulai (pengembalian uang) sejak surat perjanjian bersama terdaftar di PN Tangerang ditanda tangani (kedua belah pihak disaksikan Hakim PN Tangerang)," kata Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Menurut Fauzi, dirinya ingin ada perjanjian bersama yang terikat dengan PN Tangerang agar hak kliennya bisa dikembalikan secara penuh.
Ia menolak perjanjian di luar PN Tangerang karena khawatir pihak perusahaan tersebut lalai membayar cicilan selama tiga bulan.
Sehingga, perjanjian bersama yang terikat dengan PN Tangerang dinilai oleh Fauzi adalah cara yang tepat.
Sebab, jika pihak PT Rumahku Surgaku lalai dalam proses pembayaran maka bisa dilaporkan secara pidana ke aparat kepolisian.
"Kalau tidak ada (titik temu mediasi hari ini) lewat (lanjut ke sidang agenda berikutnya)," ucapnya.
Fauzi menambahkan, jika hari ini sidang mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan pada 8 Januari 2024.
Sebab, pekan depan sudah memasuki libur panjang perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2024.
"Sebenarnya ada yang lucu pas sidang mediasi kemarin, dia (Tim Legal PT Rumahku Surgaku) dipanggil 4 kali ya sama PN, kantornya tutup."
"Terus dia bilang alamatnya yang saya cantumin katanya salah. Kalau salah mau dikirim ke mana alamatnya, berarti bodong dong kantornya enggak ada," jelasnya.
"Terus dia baca sendiri tuh (Tim Legal PT Rumahku Surgaku) 'alamatnya benar kok, kenapa suratnya enggak terima'. Saya bilang lah benar kok itu alamatnya. Dia pas ngomong gitu kedengaran sama orang-orang," tambahnya.
Sementara itu, Tim Legal PT Rumahku Surgaku, Fikri Wijaya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp soal sidang hari ini tidak merespon.
Ia hanya membaca pesan yang disampaikan oleh Tim Wartakotalive.com.
Sementara, CEO PT Rumahku Surgaku pun tidak membalas pesan singkat Whatsapp Tim Wartakotalive.com dengan pertanyaan yang sama yaitu soal persiapam sidang gugatan hari ini.
Sebelumnya, Sejumlah konsumen PT Rumahku Surgaku menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang karena proses pembangunan rumah yang dilakukan oleh developer PT Fidemarko Maruchi Perkasa tak kunjung ada kejelasan.
Perumahan yang dibangun oleh PT Fidemarko Maruchi Perkasa (anak perusahaan PT Rumahku Surgaku) seperti Bumi Samawa Residence (BSR), Sangiang Islamic Village dan Sangiang Baitussalam, Samawa Village Sepatan dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui Marketing Sakti.
Merry Rohmawati, salah satu konsumen developer PT Fidemarko Maruchi Perkasa mengatakan, sejak Oktober 2023 lalu ia bersama beberapa konsumen lainnya sepakat mengggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebab, perumahannya di Bumi Samawa Residence (BSR) tidak ada progres pembangunan.
Seharusnya, di tahun 2023 ini ia sudah serah terima kunci rumah dan bisa menempati.
"Karena tidak ada pembangunan dan kejelasan dari perumahan, saya memutuskan meminta bantuan ke pengacara untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang," ucap Merry, Sabtu (2/12/2023).
(Wartakotalive.com/M26)
PT Fidemarko Maruchi Perkasa
PT Rumahku Surgaku
pembelian rumah
Fikri Wijaya
konsumen
sidang gugatan
sidang Perdata
Deri Suandi
Bumi Samawa Residence (BSR)
Pengadilan Negeri Tangerang
PN Tangerang
Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.