Pilpres 2024

Seru, ODGJ Boleh Memilih saat Pilpres 2024, Astri Megatari: yang Penting Ada Rekomendasi Dokter

Pemilu dan Pilpres 2024 akan berbeda dari sebelumnya. Saat mencoblos, pemilih bisa ketemu penderita ODGJ. Benar, mereka akan memilih juga.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan penderita ODGJ boleh ikut Pemilu 2024, asalkan mendapat sirat rekomendasi dari dokter. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pilpres 2024 menjadi berbeda dan lebih seru dari pesta demokrasi sebelumnya.

Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kedua ini, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) boleh ikut memilih.

Tentu ini terobosan luar biasa, mengingat di hukum positif yang berlaku di Indonesia saja, ODGJ mendapat pengecualian.

Baca juga: ODGJ Ngamuk, Serang Polisi dari Polsek Curug dengan Pisau Dapur saat Evakuasi, Luka Sayat 7 cm

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi.

Namun, untuk bisa mencoblos, penderita ODGJ itu harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter, baha orang tersebut dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.

Baca juga: Meresahkan Warga, Pria Diduga ODGJ yang Bikin Onar di Mampang Diadukan ke Polisi

Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.

Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat.

Sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

“Kadang-misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri.

Namun, Astri tidak menjelaskan secara terperinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan tidak layak untuk mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Ilustrasi penderita ODGJ - Kini mereka bisa ikut Pemilu dan Pilpres 2024.
Ilustrasi penderita ODGJ - Kini mereka bisa ikut Pemilu dan Pilpres 2024. (tribunnews.com)

Dia juga tidak menjabarkan mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ tersebut bisa menentukan pilihannya.

“Namun, rata-rata kalau tidak layak misalnya hari itu dia mengalami delusi atau halusinasi yang akut atau tidak sanggup untuk ke TPS biasanya tidak akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.

Astri juga menegaskan, pemilih dengan gangguan kejiwaan ini akan mendapatkan pendamping serupa dengan pemilih disabilitas lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved