Kasus Firli Bahuri
Kejati DKI Beri Waktu 7 Hari ke 6 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Firli ke SYL
Enam Jaksa Peneliti mendapat surat perintah dari Kejati DKI Jakarta guna meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke SYL.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
"Pertama, ahli hukum pidana 4 orang, ahli hukum acara 2 orang, ahli atau pakar mikro ekspresi 1 orang," ucapnya.
"Lalu ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang, dan ahli psikologi forensik 1 orang," lanjut dia.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kejati DKI
Firli Bahuri
SYL (Syahrul Yasin Limpo)
korupsi
KPK
Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
![]() |
---|
Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Itu Utang Saya untuk Menuntaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.