Kasus Firli Bahuri
Kejati DKI Beri Waktu 7 Hari ke 6 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Firli ke SYL
Enam Jaksa Peneliti mendapat surat perintah dari Kejati DKI Jakarta guna meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke SYL.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan oleh tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Untuk meneliti kasus itu, Kejati DKI Jakarta menunjuk enam jaksa peneliti.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.
Diketahui, berkas perkara ini diteliti usai penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1, Jumat (15/12/2023) pekan lalu.
"Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara," kata Herlangga, dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI, 104 Saksi Sudah Diperiksa
"Terdapat 6 Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," ucap Herlangga.
Herlangga menuturkan bahwa enam jaksa mempunyai waktu selama tujuh hari untuk meneliti berkas perkara itu.
"Memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," tutur Herlangga.
"Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Herlangga.
Baca juga: Pernyataan Ahli di Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Dukungan dari Kelompok Pemuda
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (15/12/2023) hari ini.
"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat.
Dalam kasus tersebut, ia menuturkan total ada sebanyak 104 orang saksi yang sudah diperiksa.
Kemudian pemeriksaan juga dilakukan terhadap 11 orang saksi ahli.
BERITA VIDEO: Suasana Haru Pemakaman Zhafirah, Korban Erupsi Gunung Marapi yang Sempat Kirim Video Usai Letusan
Kejati DKI
Firli Bahuri
SYL (Syahrul Yasin Limpo)
korupsi
KPK
Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
![]() |
---|
Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Itu Utang Saya untuk Menuntaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.