Terorisme
Penyerang Penjaga Rumah Dinas Kapolri Pernah Kuliah S2 dan Jadi PNS, Sempat ke Rumah Prabowo
JPP yang diduga menyerang penjaga rumah Kapolri pernah sekolah S2 dan jadi PNS. Dia sempat menuju rumah Prabowo dan diusir.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi mengungkap latar belakang seorang pria berinisial JPP (40) yang menyerang anggota penjaga rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pelaku pernah bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail apa jabatan terakhir JPP ketika jadi abdi negara tersebut.
"Latar belakang yang bersangkutan ini dulu adalah mantan PNS," kata Hengki, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Sedangkan latar belakang pendidikan, pelaku pernah bersekolah di STPDN hingga kuliah S2.
"Pernah sekolah di STPDN, S2 di universitas ternama di Yogyakarta, kemudian resign," ucapnya.
Sempat Menuju ke Rumah Prabowo Subianto
Sebelum menyerang anggota penjaga rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seorang pria berinisial JPP (40) sempat berjalan ke rumah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Diketahui, jarak rumah dinas Kapolri dan rumah Prabowo cukup dekat.
"Sempat ke arah rumah pak Prabowo," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Namun, JPP diusir dari depan rumah Prabowo lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan.
Pelaku kemudian menuju ke rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, Hengki menuturkan pihaknya masih mendalami motif JPP berjalan ke rumah Prabowo hingga ke rumah dinas Kapolri.
"Motifnya masih kami dalami, tidak bisa kami jawab sekarang," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Pernah Dirawat di RSJ
Sebelumnya, seorang pria berinisial JPP (40) yang diduga menyerang anggota penjaga rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata punya riwayat menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa atau RSJ.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan.
"Menurut keterangan keluarga korban, yang bersangkutan pernah dirawat di RSJ Naimata, Kupang," ujar Hengki.
Atas hal tersebut, JPP diserahkan penyidik ke pihak Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, guna diobservasi kejiwaannya.
"Jadi ada indikasi gangguan psikologis ya. Dan sedang didalami observasi di RS (Polri) Kramat Jati," kata dia.
Polisi Tangkap JPP
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penangkapan terhadap JPP.
Trunoyudo mengatakan, pelaku tidak tergabung dalam kelompok teror manapun.
"Sementara ini, hasil koordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri tidak masuk pada kelompok teror," kata dia, kepada wartawan, Kamis.
Pelaku, tuturnya, saat ini sudah berada di Mapolda Metro Jaya guna diperiksa secara intensif.
"Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, masih pendalaman," ucap Trunoyudo.
Tak hanya itu, kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku.
"Selanjutnya, Ditreskrimum (Polda Metro Jaya) akan lakukan cek kejiwaannya terhadap yang bersangkutan," kata dia.
| 110 Anak Indonesia Diduga Terpapar Terorisme, Densus 88 Ungkap Modus Rekrutmen Digital |
|
|---|
| Densus 88 Bekuk 4 Pendukung ISIS di Sumatera, Aktif Propaganda Teror di Medsos, Ini Identitasnya |
|
|---|
| Tak Ada Ledakan Bom, Densus 88 Tangkap Enam Terduga Teroris di Empat Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Densus 88 Bedah Buku Perjalanan Kelompok Teroris Jemaah Islamiyah Hingga Dibubarkan |
|
|---|
| Siswa SMA di Kabupaten Gowa Sulsel Dibekuk Densus 88 karena Ngajak Ngebom Tempat Ibadah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Penjaga-Rumah-dinas-Kapolri-diserang-pria-yang-diduga-gangguan-jiwa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.