Kasus Korupsi
Terbukti Korupsi dan TPPU, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 18,9 Miliar
Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan itu disampaikan JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Menurut JPU, Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Baca juga: Rafael Alun Curhat pada Hakim Tipikor Anak Istri Bertahan Hidup: Puji Tuhan Dagang Ayam Goreng Laris
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap JPU membacakan tuntutan Rafael.
Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa.
Baca juga: Momen Haru Rafael Alun Mario Dandy Bertemu di Ruang Sidang, Saling Peluk dan Menahan nangis.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," imbuhnya.
Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.