Kasus Korupsi

Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ditahan KPK Ngaku Pasok Data yang Kini Diusut Tim Mahfud MD

Mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ngaku pasok data TPPU yang kini diusut oleh tim pimpinan Menkopolhukam Mahfud MD

Editor: Suprapto
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (8/12/2023). Eko Darmanto mengaku memasok data TPPU yang kini diusut oleh tim pimpinan Menkopolhukam Mahfud MD. 

"Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Di samping itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Aneka Tambang ke salah satu perusahaan grup SB, yakni PT LM pada tahun 2017.

"Diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," ujar Mahfud.

Ia mengatakan, jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT Antam masih ditelusuri untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

Mahfud menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga memperoleh data bahwa grup SB melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara tak benar.

"Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar berserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transaksi Janggal Impor Emas Rp 189 Triliun Disidik Bea Cukai" dan   "Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved