Kasus Korupsi

Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ditahan KPK Ngaku Pasok Data yang Kini Diusut Tim Mahfud MD

Mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ngaku pasok data TPPU yang kini diusut oleh tim pimpinan Menkopolhukam Mahfud MD

Editor: Suprapto
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (8/12/2023). Eko Darmanto mengaku memasok data TPPU yang kini diusut oleh tim pimpinan Menkopolhukam Mahfud MD. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan pejabat Bea Cukai ditahan KPK mengaku memasok data kasus impor emas ke Kejaksaan Agung yang belakangan diusut oleh tim TPPU pimpinan Mohammad Mahfud MD

Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, yang Jumat (8/12/2023) kemarin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah membongkar sejumlah kasus korupsi.

Kasus-kasus yang diungkap, kata Eko, antara lain dugaan korupsi importasi emas yang semula diusut Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan kemudian ditangani Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD.

“Sekarang juga terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun,” tutur Eko sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK, kemarin.

Karena itu, dalam pandangan Eko, dirinya dikorbankan dan kini dijadikan tersangka kasus gratifikasi Rp 18 miliar karena membongkar sejumlah kasus besar di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Penyeludupan 1,2 Kg Sabu yang Dimasukan ke Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Eko Bantah Flexing

Eko Darmanto  mengaku tidak pernah flexing atau pamer harta di media sosial yang berbuntut pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan ditemukan penerimaan gratifikasi.

“Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya,” kata Eko saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika akan dibawa ke rumah tahanan (Rutan), Jumat (8/12/2023).

Menurut Eko, sejauh ini dirinya telah mengungkap praktik culas di Ditjen Bea Cukai yang menyeret sembilan orang ke penjara.

Eko mengaku dimintai pertolongan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus-kasus di Bea Cukai termasuk dugaan korupsi importasi emas yang belakangan diusut tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.

“Dan pun sekarang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun,” tutur Eko.

Eko menduga dirinya terlilit kasus gratifikasi karena didesain oleh orang yang tidak menyukainya.

Lebih lanjut, Eko menyebut kasus dugaan korupsi importasi emas batangan 3,5 ton di Bea Cukai sampai saat ini masih bergulir.

Menurutnya dalam kasus itu timbul dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sangat  besar,” kata Eko.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved