Kasus Korupsi

Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ditahan KPK Ngaku Pasok Data yang Kini Diusut Tim Mahfud MD

Mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ngaku pasok data TPPU yang kini diusut oleh tim pimpinan Menkopolhukam Mahfud MD

Editor: Suprapto
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Jumat (8/12/2023). Eko Darmanto mengaku memasok data TPPU yang kini diusut oleh tim pimpinan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Adapun Eko ditahan KPK setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Gratifikasi itu diterima Eko dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.

Dugaan importasi emas itu menyangkut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyatakan, saat ini ada kasus transaksi janggal Rp 198 triliun yang sudah naik ke penyidikan.

Dugaan pidana importasi emas itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar yang saat ini menjadi tersangka di KPK.

Mahfud MD Ungkap Impor Emas Rp 189 Triliun 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk pemerintah mengeklaim terus bekerja untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyatakan, saat ini ada kasus transaksi janggal Rp 198 triliun yang sudah naik ke penyidikan.

"Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).

Mahfud menuturkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU.

Kasus ini adalah bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menjelaskan, kasus ini melibatkan tiga entitas yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, modus kejahatan ini adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhisaan dan seluruhnya telah diekspor.

Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved