Pilpres 2024
Timnas AMIN: Kemajuan Jakarta Bisa Melambat Jika Gubernur Ditunjuk Presiden
Dia menyebut, perdebatan itu yang membuat Jakarta dapat berkembang pesat karena mendapat masukan dari berbagai sisi jika diambil sisi baiknya
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
“Sebaiknya RUU DKJ dibahas usai Pemilu dan Pilkada serentak 2024. DPR jangan gegabah bahas RUU DKJ yang berpotensi bikin chaos,” kata Ervan, Jumat (8/12/2023).
Sementara itu Aktivis Pro Jakarta lainnya, Boy Ade Nurdin menambahkan, agar tidak ada kekosongan regulasi menyusul batas terakhir pengesahan UU DKJ pada tanggal 15 Februari 2024, Presiden harus mengeluarkan Perppu UU Ibu Kota Negara (IKN) untuk memperpanjangnya.
Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyebutkan, bahwa paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Baca juga: Timnas AMIN tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kemunduran Besar Demokrasi Indonesia
Selanjutnya Pasal 41 ayat (4) mengatur ‘Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta’.
“Perlu dikeluarkan Perppu untuk mengubah Pasal 41 UU IKN, toh IKN juga belum selesai dibangun,” ujar Ervan.
RUU DKJ ramai-ramai mendapat penolakan, termasuk dari fraksi-fraksi di DPR yang berbalik arah melakukan penolakan.
Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR ini diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki tentang pihak yang mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden RI mulai terkuak.
Pihak yang mengajukan hal itu dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982.
Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding membenarkan, bahwa pihaknya yang menggagas agar kepala daerah di Jakarta ditunjuk Presiden.
Usulan itu disampaikan saat Haji Oding yang juga menjadi Wakil Ketua Majelis Kaum Betawi ini, mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI terkait RUU DKJ beberapa waktu lalu.
“Kami mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh presiden, cost (biaya) politik lebih kecil, kemudian dampak keamanan juga dapat dihilangkan gitu,” kata Haji Oding, Jumat (8/12/2023).
Haji Oding mengatakan, gagasan itu juga sudah disampaikan dalam lembaga adat yakni Majelis Kaum Betawi.
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.