Kasus Ferdy Sambo

Jenderal Bintang Dua yang Jebloskan Ferdy Sambo ke Penjara Dimutasi jadi Kapolda Sulsel

Irjen Andi Rian Djajadi, jenderal bintang dua yang menjebloskan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke penjara dimutasi jadi Kapolda Sulawesi Selatan.

Istimewa
Inspektur Jenderal (Irjen) Andi Rian Djajadi, jenderal bintang dua yang menjebloskan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke penjara kini dimutasi menjadi Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).  

Andi Rian kemudian didapuk menjadi Dirkrimum Polda Sumut. Setelah kariernya gemilang di Sumatera Utara, Andi Rian ditarik ke Mabes Polri.

Ia ditunjuk menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri. Di Mabes Polri, Andi juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS).

Ia kemudian diangkat menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada 17 November 2020. Posisi ini menggantikan Ferdy Sambo yang diangkat menjadi Kadiv Propam Polri.

Tangani Kasus Km 50

Ketika menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim, Andi Rian berurusan dengan berbagai kasus kriminal. Termasuk di antaranya adalah kasus penembakan empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebagai Dirtipidum, Andi ikut turun ke lapangan, melakukan rekonstruksi pada dini hari pertengahan Desember 2020. 

Dalam rekonstruksi itu, Andi mengungkapkan empat anggota Laskar FPI masih hidup saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil.

Namun, empat orang tersebut kemudian tewas di dalam perjalanan. Komisi Nasional hak Asasi manusia (Komnas HAM) kemudian menyatakan kasus ini sebagai unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Empat pelaku yang masih hidup diamankan ke dalam mobil dengan tujuan dibawa penyidik ke Polda Metro," kata Andi (14/12/2020).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, vonis berkurang dan ia mendapatkan vonis hukuman seumur hidup di tingkat kasasi.

(Kompas.com)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved