Kasus Korupsi

Kades di Kabupaten Bogor Terjerat Korupsi, Rudy Susmanto Sebut Inspektor Gagal Melakukan Pengawasan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menilai Inspektorat Kabupaten Bogor  gagal memberikan pengawasan kepada para kepala desa (kades).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Sigit Nugroho
TribunBogor/Hironimus Rama
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menilai Inspektorat Kabupaten Bogor gagal memberikan pengawasan kepada para kepala desa (kades). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Dua kepala desa (kades) di Bogor terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran dana desa, bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade) maupun lainnya.

Kades yang terjerat itu, di antaranya Kades Kranggan periode 2017-2022 di Kecamatan Gunung Putri, Adang.

Lalu, Kades Tonjong di Kecamatan Tajurhalang Nur Hakim yang kini mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.

Selain itu, AJ sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kranggan ikut menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Tiga orang tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu DKI Jakarta Panggil Apdesi Hari Ini

Baca juga: Di Hadapan 5.000 Kepala Desa, Prabowo: Sebagai Capres Saya Tidak Minta Dukungan Kalian

Baca juga: KIPP Desak Bawaslu RI Tegas Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Kaka Suminta: Ini Mobilisasi Nekat

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menilai Inspektorat Kabupaten Bogor gagal memberikan pengawasan kepada para kades.

"Inspektorat Kabupaten Bogor tidak berhasil menjalankan tugasnya, hingga sejumlah Kades dipanggil dan bahkan dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum," kata Rudy di Cibinong, Rabu (6/12/2023).

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa Inspektor bertugas memberikan pendamping secara administrasi dan hukum bagi para kades.

"Kalau banyak Kades yang bermasalah dengan hukum, berarti Inspektoratnya tidur atau gagal," ujar Rudy.

BERITA VIDEO: Kunjungi Balikpapan, Ganjar Serap Aspirasi Milenial dan Generasi Z

Rudy menerangkan bahwa Inspektor seharusnya melakukan pendampingan kepada para kades sehingga mereka tidak terjerat hukum dalam melakukan percepatan pembangunan di desa-desa.

"Saya meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memaksimalkan pendampingan kepada para kades, karena tidak semua kades memahami administrasi pemerintahan," terang Rudy.

Sebagai informasi, enam orang kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor diundang untuk melakukan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor beberapa pekan lalu. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved