Kasus Korupsi
Kades di Kabupaten Bogor Terjerat Korupsi, Rudy Susmanto Sebut Inspektor Gagal Melakukan Pengawasan
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menilai Inspektorat Kabupaten Bogor gagal memberikan pengawasan kepada para kepala desa (kades).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Dua kepala desa (kades) di Bogor terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran dana desa, bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade) maupun lainnya.
Kades yang terjerat itu, di antaranya Kades Kranggan periode 2017-2022 di Kecamatan Gunung Putri, Adang.
Lalu, Kades Tonjong di Kecamatan Tajurhalang Nur Hakim yang kini mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.
Selain itu, AJ sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kranggan ikut menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Tiga orang tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu DKI Jakarta Panggil Apdesi Hari Ini
Baca juga: Di Hadapan 5.000 Kepala Desa, Prabowo: Sebagai Capres Saya Tidak Minta Dukungan Kalian
Baca juga: KIPP Desak Bawaslu RI Tegas Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Kaka Suminta: Ini Mobilisasi Nekat
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menilai Inspektorat Kabupaten Bogor gagal memberikan pengawasan kepada para kades.
"Inspektorat Kabupaten Bogor tidak berhasil menjalankan tugasnya, hingga sejumlah Kades dipanggil dan bahkan dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum," kata Rudy di Cibinong, Rabu (6/12/2023).
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa Inspektor bertugas memberikan pendamping secara administrasi dan hukum bagi para kades.
"Kalau banyak Kades yang bermasalah dengan hukum, berarti Inspektoratnya tidur atau gagal," ujar Rudy.
BERITA VIDEO: Kunjungi Balikpapan, Ganjar Serap Aspirasi Milenial dan Generasi Z
Rudy menerangkan bahwa Inspektor seharusnya melakukan pendampingan kepada para kades sehingga mereka tidak terjerat hukum dalam melakukan percepatan pembangunan di desa-desa.
"Saya meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memaksimalkan pendampingan kepada para kades, karena tidak semua kades memahami administrasi pemerintahan," terang Rudy.
Sebagai informasi, enam orang kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor diundang untuk melakukan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor beberapa pekan lalu. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak Sejak 2016, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Adik Jusuf Kalla |
|
|---|
| Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK: Harusnya Tak Disampaikan Terbuka |
|
|---|
| Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
|
|---|
| Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa |
|
|---|
| Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.