Pilpres 2024

KIPP Desak Bawaslu RI Tegas Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Kaka Suminta: Ini Mobilisasi Nekat

Penguasa saat ini sudah nekat, mereka berani memobilisasi kepala desa secara terbuka di GBK untuk dukung Prabowo-Gibran. KIPP: Ini Edan!

rumahpemilu.org
Sekjen KIPP Kaka Suminta minta Bawaslu RI segera memproses deklarasi dukungan kepala desa kepada Prabowo-Gibran, karena ini bentuk intervensi penguasa berbuat curang di Pilpres 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersikap tegas atas mobilisasi kepala desa mendukung ke Prabowo-Gibran.

"Satu kata yang saya munculkan saat melihat itu. Ini nekat ketika mobilisasi aparat desa yang jelas-jelas mendukung salah satu capres," jelas Kaka Suminta, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Kedapatan Ikut Kampanye Politik, Siap-siap Kepala Desa Terancam Mendekam di Penjara

Seperti diketahui, Sabtu (18/11/2023), di GBK digelar acara bertajuk Desa Bersatu, yang sangat politis.

Ribuan kepala desa deklarasi dukungan pada Prabowo-Gibran setelah dijanjikan dana desa Rp 5 miliar, jika menangi Pilpres 2024.

Menurut Kaka, aparat perangkat desa harus bisa menjaga pemilu jujur dan adil.

Dalam pemilu ada hal boleh dan tidak boleh tidak dilakukan perangkat desa.

"Sejauh ini saya belum dengar pendapat Bawaslu. Seharusnya itu sudah ada," ucapnya.

"Apakah kegiatan demikian dibolehkan dalam tahapan pemilu saat ini jelang tahapan kampanye? Sebab saat ini masuk tahapan sosialisasi," imbuhnya.

Baca juga: Netralitas Pendamping Desa Diragukan, Presiden Jokowi Diminta Berikan Perhatian Serius

Menurut Kaka, Bawaslu harus menyatakan apakah kegiatan tersebut termasuk sosialisasi ataukah kampanye.

"Dari hal-hal seperti ini bisa menimbulkan ketidakadilan pemilu," ucapnya.

"Iya, terkait soal pengerahan massa semacam itu harus ada catatan tegas agar tidak menimbulkan pengulangan," ungkapnya.

Sebab, kata Kaka, dalam peristiwa itu ada ribuan kepala dan perangkat desa. Ini termasuk bukan kumpulan biasa.

Ini juga bukan sosialisasi. Bawaslu harus nyatakan, apakah ini pelanggaran undang undang Pemilu.

Baca juga: Tepis Isu Dominasi, Guru Besar Unpad: TNI/Polri Harus Netral di Pilpres 2024

"Sebagai kepala desa punya hak berorganisasi tapi harus diingat ada koridor yang harus dipatuhi," katanya.

"Terutama saat pemilu seyogianya justru diabdikan untuk support sistem demokrasi dan bukan ke Paslon," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved