Minimarket Menjamur di Kabupaten Bogor, DPRD Minta Akomodir Produk UMKM Lokal

Pemkab Bogor lakukan moratorium pendirian minimarket melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUTM.

Wartakotalive.com/Hironimus Rama
MORATORIUM MINIMARKET - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, saat rapat di Aula Setda Kabupaten Bogor, Cibinong, beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Menjamurnya minimarket di Kabupaten Bogor mendapat sorotan dari DPRD setempat.

Padahal Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan moratorium pendirian minimarket melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, meminta Pemkab Bogor mengkaji ulang Perbup moratorium tersebut. 

Perbup ini perlu direvisi agar minimarket mengakomodir produk UMKM lokal.

"Kami meminta agar toko modern yang buka di Kabupaten Bogor mengakomodir produk-produk pelaku UMKM yang asli dari Kabupaten Bogor," kata Ferry di Cibinong, Kamis (24/4/2025). 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta agar minimarket yang ada di Kabupaten Bogor agar taat aturan.

“Retail modern harus taat aturan, baik itu terkait pajak, izin billboard, Ruang milik jalan (Rumija), termasuk juga persetujuan bangunan gedung atau PBG nya sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor," tandas Ferry.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, meminta agar Pemkab Bogor menertibkan minimarket di Bumi Tegar Beriman.

Pasalnya, keberadaan minimarket tetap menjamur meski Pemkab Bogor sudah mengeluarkan Perbup tentang IUTM pada 2017.

"Menjamurnya minimarket itu sangat berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor," tuturnya.

Pelaku UMKM, kata Ipeck, terus tergerus dengan toko modern yang memang memiliki fasilitas lengkap. 

Oleh karena itu, Politisi Gerindra ini meminta agar minimarket mengakomodir produk UMKM. 

"Dengan skema ini, baik pengusaha minimarket dan UMKM bisa saling menguntungkan," tandasnya.

Sebagai informasi, Moratorium minimarket di Kabupaten Bogor tertuang dalam Perbub nomor 63 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Aturan ini berlaku untuk 20 kecamatan, antara lain Kecamatan Cibinong, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede, Gunung Sindur, Kemang, Cibungbulang, Ciampea, Kemang.

Kemudian Kecamatan Parung, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Pamijahan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved