Berita Kriminal

Tawuran Anak Muda di Tangerang Makin Beringas, Selain Sajam Pelaku Bawa Air Keras, 6 Orang Dibekuk

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan menangkap 6 pelaku tawuran anak muda dari kelompok yang berdeda.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan menangkap 6 pelaku tawuran anak muda dari kelompok yang berdeda, di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (4/12/2023) lalu sekira pukul 02:30 WIB, yakni MA (17), RLY (15) dan MF (15) yang masih berstatus pelajar, lalu NAM (25), DE (24) dan MA (28), Selasa (5/12/2023). 

"Penyebabnya sedang dicaritahu," lanjut Jamalinus.

Pelaku Tawuran Hingga Tewaskan Satu Orang di Ciracas Ternyata Juga Penjambret

Seorang pria berinisial AM (20) ditangkap pihak Polsek Ciracas akibat melakukan pengeroyokan terhadap korban Usama (22) saat tawuran di Jalan Raya Bogor RT 03/RW 07 depan Prajawangsa kelurahan Susukan, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah mengatakan usai pihaknya menangkap dan melakukan pengecekan mendalam, rupanya AM merupakan pelaku terhadap kasus aksi jambret yang terjadi di Jalan Cibubur VII RT 09/RW 04, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“AM kami tangkap dengan pelaku tawuran satunya lagi berinisial MRA (25). Saat AM diinterogasi, rupanya AM merupakan pelaku jambret yang saat itu kami juga sudah menerima laporannya,” kata Agung saat ditemui di Mapolsek Ciracas, Rabu (22/11/2023).

Agung menuturkan usai AM ditangkap, satu pelaku jambret lainnya pun kemudian berhasil ditangkap, yakni berinisial YKP (20).

Selain berhasil menangkap pelaku, Polsek Ciracas dalam hal ini Unit Reskrim juga membawa barang bukti satu buah dus ponsel genggam korban DNF (20).

“Awalnya DNF menjadi korban jambret Jumat (29/11/2023) oleh pelaku AM yang membawa sepeda motor, dan YKP yang saat itu digonceng langsung merampas ponsel korban dengan tangan kiri saat posisi korban sedang asik bermain ponsel sembari berjalan,” imbuhnya.

Baca juga: 4 Terduga Teroris di Riau Ditangkap, Bakal Lakukan Aksi Amaliyah di Nataru Hingga Bikin Chaos Pemilu

Agung mengungkapkan atas perbuatannya tersebut, AM dikenakan pasal berlapis dan saat ini dibui di Polsek Ciracas.

“AM dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan hukuman diatas lima tahun penjara tekait jambret, dan tawuran dikemanakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” pungkasnya.

(Wartakotalive.com/M28/M31/M37)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved