Pemilu 2024

Kaesang Pangarep Akui Privilege Sebagai Anak Presiden Bikin Dia Bisa Lebih Cepat Membangun Bisnis.

Ketum PSI Kaesang Pangarep berdiskusi dengan puluhan influencer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (4/12/2023) malam.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
tribunnews
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama sang ayah, Presiden Jokowi. 

"Keistimewaan DIY juga sudah menjadi semacam kebutuhan kultural bagi rakyat Yogyakarta," tambahnya.

Kepemimpinan Ngarsa Dalem dan Sri Paduka Paku Alam adalah kehendak masyarakat DIY yang disahkan menjadi undang-undang.

Ini adalah sangat demokratis, kehendak masyarakat yang dilegalkan dengan UU Keistimewaan.

"Saya sebagai rakyat Yogyakarta tersinggung jika Pak Ade Armando berstatement kurang pantas seperti itu.

Saya minta Pak Ade Armando minta maaf dan belajar ulang tentang demokrasi dan sejarah NKRI," tegas Anggota Fraksi PKS DPRD DIY ini.

Menunjukkan kebodohan

Apalagi, lanjut Huda, sebagai politisi mestinya lebih cermat berstatement, kecuali memang demikian sikap politiknya.

"Jika memang demikian sebagai sikap politik ya silakan masyarakat menilai, tetapi saya tetap menilai statement itu tidak pantas dan menunjukkan kebodohan," ucapnya.

"Dalam praktiknya, saya kebetulan hampir 10 tahun menjadi anggota DPRD di DIY justru menemukan sikap yang sangat demokratis dan egaliter dari Ngarsa Dalem," imbuhnya.

"Beliau mencontohkan sikap dan keteladanan sebagai pemimpin yang sangat berkelas, sangat egaliter dan demokratis. Sekali lagi saya minta pak Ade Armando minta maaf pada masyarakat Yogyakarta karena saya yakin banyak yang tersinggung, bukan hanya saya," sambung Huda Tri Yudiana.

Anggota DPR RI Dapil DIY Subardi mengatakan, pernyataan Ade Armando terkait DIY sebagai warisan politik dinasti tidak tepat.

Politisi Nasdem yang akrab disapa Mbah Bardi ini menjelaskan, ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 18B UUD 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Baca juga: Sengkarut Debat Cawapres, Pengamat: Gibran Tidak Berpengalaman dan Memang Takut Debat

Bagi Subardi, pernyataan Ade merupakan ahistoris dan kedangkalan berpikir.

Tudingan tersebut dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan aksi protes dari masyarakat Jogja.

“Dinasti politik di Jogja bentuk pengakuan konstitusi atas keistimewaan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Apa yang disampaikan Bung Ade adalah ahistoris dan berbahaya,” kata Subardi.

Selain pengakuan dari Konstitusi, Yogyakarta juga memiliki Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta yang turut mengakui berbagai keistimewaan Yogyakarta, termasuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak dipilih melalui kontestasi.

Menurut Subardi, aturan tersebut merupakan penghormatan bagi Yogyakarta atas perannya di masa Kemerdekaan.

“UU Keistimewaan bukan lahir begitu saja. Saya ingat perjuangan merancang undang-undang tersebut bersama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah penghormatan Konstitusi kepada Yogyakarta dengan segala aspek historis dan sosiologisnya,” tambah Anggota DPD Wakil DIY pada periode 2004-2009 itu.

Yogyakarta memiliki peran strategis dalam sejarah kelahiran RI.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX, yang kala itu sebagai Raja Yogyakarta mendukung sepenuhnya Indonesia sebagai Republik. Dukungan tersebut berupa dukungan teritori (sebagai ibu kota sementara) dan dukungan materi (finansial kerajaan yang disumbangkan untuk seluruh operasional negara).

Yogyakarta menjadi Ibu Kota Indonesia selama dua periode, yakni pada 1946-1948 dan 1949-1950.

Selama periode tersebut Yogyakarta menjadi pusat pemerintahan, pusat diplomasi dan militer.

Baca juga: Ini Pesan Siti Atikoh kepada Ganjar Pranowo Menjelang Debat Capres Melawan Anies dan Prabowo

Di masa itu pula, para pejuang melawan Belanda di Yogyakarta.

Saat itu RI dalam ancaman Belanda melalui serangkaian agresi militer. Berkat dukungan Yogyakarta, RI berhasil mempertahankan kemerdekaan.

“Yogyakarta eksis sebelum RI terbentuk. Sultan telah berkorban sepenuhnya untuk RI, termasuk dalam masa-masa kritis revolusi. Jadi, tidak perlu mengusik Jogja itu dinasti macam-macam,” tambah Ketua DPW Nasdem DIY itu.

Subardi mengingat kembali catatan resmi Keraton bahwa dua hari setelah proklamasi, Sri Sultan HB IX mengirim telegram ucapan selamat kepada para proklamator.

Dua minggu setelahnya, pada tanggal 5 September 1945, HB IX bersama Paku Alam VIII, mengeluarkan maklumat bahwa Yogyakarta bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Dengan berbagai fakta sejarah dan pengakuan konstitusi akan gelar “Daerah Istimewa Yogyakarta,” Subardi mendesak Ade Armando meminta maaf atas pernyataan kontroversial itu.

“Sebaiknya meminta maaf dan meralat itu,” tegas Subardi. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved