Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Selain SYL dan 2 Mantan Anak Buahnya, Polisi Periksa 30 Saksi Lain soal Kasus Dugaan Pemerasan

Dua mantan anak buahnya SYL, yakni eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan polisi ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dengan tersangka Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selain Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dengan tersangka Firli Bahuri, Rabu (29/11/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dua mantan anak buahnya SYL, yakni eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Ada beberapa saksi, baik yang diperiksa di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya," ujar dia, kepada wartawan, Rabu.

Ade Safri menuturkan, ada 30 saksi yang diperiksa hari ini.

Rinciannya adalah 19 orang saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

Namun, ia tak menjelaskan perihal sosok saksi-saksi yang diperiksa selain SYL dan Hasta serta Kasdi. 

Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka

Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK nonaktif, Selasa (28/11/2023).

Hal itu guna dilakukan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa.

Firli Bahuri, kata Trunoyudo, akan dimintai keterangan pada Jumat (1/12/2023) mendatang.

Diagendakan, pemeriksaan berlangsung pagi hari di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: SYL Akan Diperiksa di Bareskrim Polri usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

"Pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal memanggil Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan.

Baca juga: Besok Syahrul Yasin Limpo Diperiksa di Bareskrim, Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut hanya mengatakan nantinya akan disampaikan informasi perihal pemanggilan Firli.

Selain Firli, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya usai penetapan tersangka ini.

"Serta melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini," kata dia.

Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved