Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

PN Jaksel Belum Terima Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Meski kubu Firli Bahuri tetap mencabut gugatan praperadilan kata Djuyamto, sidang perdana akan tetap digelar pada 30 Januari mendatang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, mencabut gugatan praperadilan, atas penetapannya sebagi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya betul (gugatan praperadilan dicabut)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Kendati demikian, Fahri belum menjelaskan secara rinci, terkait alasan gugatan praperadilan Firli Bahuri itu dicabut.

Dia mengaku akan menjelaskannya dalam waktu dekat.

"Satu jam ke depan saya kasih pernyataan resmi ya, kami lagi rapatkan," ucap Fahri.

Di sisi lain, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengaku belum menerima surat permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

“Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan (pencabutan),” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya,” Jumat (26/1/2024).

Meski kubu Firli Bahuri tetap mencabut gugatan praperadilan kata Djuyamto, sidang perdana akan tetap digelar pada 30 Januari mendatang.

Dia mengatakan, sidang tetap digelar untuk menyatakan bahwa hakim resmi tak melanjutkan perkara ini.

“Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama, tanggal 30 Januari 2024,” ungkap Djuyamto. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved