Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres setelah Paman Gibran, Anwar Usman Tidak Ikut Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia Capres dan Cawapres setelah dalam persidangan tidak diikuti paman Gibran, Anwar Usman.

Editor: Suprapto
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia Capres dan Cawapres setelah dalam persidangan tidak diikuti paman Gibran, Anwar Usman. Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Hari Ini, MK kembali gelar uji materiel terkait batas usia capres-cawapres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Rabu (29/11/2023) sore.

Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Penolakan terhadap gugatan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang majelis hakim tanpa diikuti oleh hakim konstitusi Prof Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka.

Anwar Usman, mantan Ketua MK, tidak  ikut dalam sidang karena berdasarkan putusan MKMK, Anwar Usman dilarang mengikuti persidengan terkait masalah Pemilu. Anwar Usman juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia Capres dan Cawapres sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya,  dengan adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, usia Cawapres/Capres tidak dibatasi pada usia minimal 40 tahun, tetapi ada tambahan frasa kecuali pernah ikut pemilu/pilkada, sehingga Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi Cawapres.

Baca juga: Paman Gibran Prof Anwar Usman Tak Lagi Bisa Cawe-cawe Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres

Baca juga: MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Siang Ini, Prof Anwar Usman Paman Gibran Tidak Cawe-cawe

Kontroversial sebab dianggap jadi jalan untuk memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.

Permintaan pemohon

Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.

Pemohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat Anwar.

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023 itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved