Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres setelah Paman Gibran, Anwar Usman Tidak Ikut Sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia Capres dan Cawapres setelah dalam persidangan tidak diikuti paman Gibran, Anwar Usman.
Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma.
Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.
Saat Ini Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober.
Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres dan memperoleh nomor urut oleh KPU RI per 13-14 November lalu.
Paman Gibran Prof Anwar Usman Tak Lagi Bisa Cawe-cawe
Prof Anwar Usman, paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tak bisa lagi cawe-cawe terkait gugatan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang hari ini akan diputus.
Sesuai agenda, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) sore ini.
Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, tidak ikut memutus gugatan usia Capres dan Cawapres tersebut sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023.
"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
MK hari ini memutus gugatan usia Capres dan Cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
Gugatan tersebut diajukan setelah Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah oleh MK dalam sidang yang dipimpin Anwar Usman yang ketika putusan itu disampaikan pada 16 Oktober 2023 masih menjadi Ketua MK.
Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Di samping itu, putusan MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam sidang perkara terkait Pemilu.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.