Pilpres 2024

MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Siang Ini, Prof Anwar Usman Paman Gibran Tidak Cawe-cawe

Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, tidak ikut memutus gugatan terkait usia Capres/Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/11).

|
Editor: Suprapto
photocollage Mahkamah Konstitusi/Tribunnews.com/Wartakotalive.com
Prof Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, hari ini tidak ikut memutus gugatan terkait usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi. Pemohon perkara Nomor nomor 141/PUU-XXI/2023 adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, dipastikan tidak ikut memutuskan gugatan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) siang ini.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan akan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023).  

Perkara ini berkaitan dengan gugatan usia Capres dan Cawapres yang kembali diajukan setelah Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah oleh MK.

Pemohon perkara ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Hakim konstitusi Prof Anwar Usman dipastikan tidak ikut dalam persidangan tersebut setelah sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat kepada mantan Ketua MK tersebut. 

Sesuai Putusan MKMK, Anwar Usman, paman Gibran, tak bisa lagi cawe-cawe perkara terkait Pemilu. 

Paman Gibran atau ipar Presiden Joko Widodo ini antara lain dijatuhkan sanksi tidak boleh ikut dalam persidangan perkara terkait Pemilu setelah melanggar etik dengan memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dengan demikian, Prof Anwar Usman tidak bisa lagi 'cawe-cawe' dalam perkara terkait Pemilu. 

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Tidak Boleh Mencalonkan Diri Lagi

Gugatan Ulang

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023).

Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

"Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan," tulis situs resmi MK, dikutip pada Selasa (28/11/2023) pagi.

Sebelumnya, MK memastikan, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara ini.

Paman Gibran Rakabuming itu tak ikut mengadili perkara sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November 2023.

"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved