Berita Jakarta

Kabar Gembira! Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mendukung pemenuhan kebutuhan siswa kurang mampu agar dapat meneruskan pendidikan yang dimulai Selasa (28/11/2023).

Istimewa
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mendukung pemenuhan kebutuhan siswa kurang mampu agar dapat meneruskan pendidikan yang dimulai Selasa (28/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung pemenuhan kebutuhan siswa kurang mampu agar dapat meneruskan pendidikan.

Melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II, dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) yang sudah dimulai sejak Selasa, 28 November 2023, secara bertahap.

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo dari keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Purwo memaparkan, dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik.

Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala.

Baca juga: Sanksi KJP Dicabut untuk Siswa Merokok, Heru Budi Hartono: Mereka Mampu Maka Tak Layak Dikasih

Untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 135.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000.

Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130.000.

Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs dengan jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000.

Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 170.000.

Untuk jenjang SMA/MA dengan jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 185.000.

Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 290.000.

Baca juga: Hari Ini Pj Gubernur DKI Tanda Tangan Berkas KJP, Besok Duitnya Sudah Bisa Dicairkan ke Para Siswa

Sedangkan, untuk jenjang SMK dengan jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 215.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000.

Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000.

Adapun penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved