Berita Jakarta
Sanksi KJP Dicabut untuk Siswa Merokok, Heru Budi Hartono: Mereka Mampu Maka Tak Layak Dikasih
Ketika ada siswa yang ketahuan merokok sanksinya adalah menghentikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Heru Budi Hartono sudah mengingatkan Kepala Sekolah, Guru dan Dinas Pendidikan banyak siswa merokok ketika baru menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta 2022 lalu.
Ia meminta para orangtua untuk berperan mengawasi anak-anaknya agar tidak merokok dan menimbulkan kecelakaan.
Sebab, beberapa waktu lalu ada siswa yang jatuh dari lantai 4 SMPN 132 Jakarta hingga tewas.
"Ini apa ya peran orang tua. saya pertama kali di sini kan saya sudah sampaikan hati-hati banyak siswa yang merokok. Kepala sekolah harus bisa mendapatkan hal itu," kata Heru, Jumat (20/10/2023).
Menurut Heru, ketika ada siswa yang ketahuan merokok sanksinya adalah menghentikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Baca juga: Jika Benar Siswa SMPN 132 Jakarta Jatuh saat Merokok, Kasudin Pendidikan tak Segan Cabut KJP
Sebab, ia menilai siswa tersebut bisa membeli rokok dan tidak layak mendapatkan KJP dari Pemprov DKI.
Pasalnya, KJP adalah untuk anak sekolah yang tidak mampu dan siswa yang membeli rokok dinilai sudah bisa membeli sendiri.
"Logikanya saja ya dia beli rokok bisa tapi di sisi lain dia tercatat sebagai warga yang tidak mampu, kita kasih KJP tapi dia ngerokok sanggup," ungkapnya.
"Lebih baik KJP itu saya berikan kepada anak-anak yang memang tidak mampu dan tidak merokok. Tidak bisa semuanya dibebankan kepada guru juga," tambah Heru.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI bakal evaluasi gedung sekolah karena dalam dua Minggu terakhir ini ada dua siswa yang terjun bebas dari tempat belajar formalnya.
Pertama siswa berinisial R di SDN Petukangan Utara, Jakarta Selatan lompat dari lantai 4 sekolahnya.
Kemudian, siswa SMPN 132 Jakarta terjun bebas dari sekolahnya diduga hendak merokok, Senin (9/10/2023).
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Purwosusilo mengatakan, pihaknya sudah perintahkan Sudin Pendidikan, kepala bidang sekolah dan satuannya untuk memeriksa sarana serta prasarana.
"Utamanya ada menjamin keselamatan anak dan guru. Kami sudah mengeluarkan surat edaran, sudah mengimbau semua terkait dengan semua sekolah wajib mengikuti standar prasarana dan sarana sekolah yang diatur oleh regulasi," jelasnya, Selasa (10/10/2023).
KPAI: bisa ganggu hak siswa
| Satu Tahun Program Cegah Stunting BKKBN, Menteri Wihaji Pastikan Tidak Gunakan APBN |
|
|---|
| Halangi PJU, Pohon di Jalan DI Panjaitan Jatinegara Jaktim Dipangkas |
|
|---|
| Penurunan Kabel Udara di Lima Kecamatan di Jakpus Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2025 |
|
|---|
| Ledakan Terjadi di Sebuah Rumah di Cengkareng Jakarta Barat hingga Lukai 2 Orang, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Penghasil Sampah Terbesar di Indonesia, Pramono Klaim Jakarta Lebih Siap Dibangun PLTSa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.