Kasus Firli Bahuri
Jimly Asshiddiqie Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Kaku Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Presiden Jokowi seperti ragu memberhentikan sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Ini membuat Jimly Asshiddiqie sumbang saran.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut menyoroti kasus yang dialami Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menetapkan Firli Bahuri sebgai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karena dianggap lelet dalam memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya, Jimly pun sumbang saran.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka Firli Bahuri Masih Jalankan Tugas, Wakil Ketua KPK: Kami Tidak Malu
Sebab, menurut Jimly, semakin lambat surat pemberhentian sementara itu keluar, proses penyidikan kasus Firli Bahuri juga jadi terhambat.
Apalagi beban tugas KPK juga tinggi, hal ini bisa menghambat para pimpinan KPK lainnya.
Jimly mengimbau Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertindak aktif dengan cara meminta bukti penetapan tersangka Firli kepada Polda Metro Jaya.
"Sekarang, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Semua bukti di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK," kata Jimly dalam cuitannya lewat akun medsosnya, Kamis (23/11/2023).
"Surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim secara elektronik, maka Dewas yang anggotanya tidak terlalu banyak dapat saja mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri, sekaligus berlomba dengan Polda Metro Jaya, siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden," sambungnya.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Anies Sebut Seharusnya KPK Jadi Contoh Baik & Selalu Terjaga
Menurut Jimly, karena status tersangka Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, surat penetapan tersangka itulah yang seharusnya dijadikan bukti oleh Presiden Jokowi.
Namun, jika para pembantu presiden mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang kaku, sesuai ketentuan undang-undang, Presiden Jokowi dapat saja memberhentikan Firli untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang incracht.
Menurut Jimly, Presiden Jokowi juga dapat menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka Firli memang sudah resmi.
"Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta berkirim surat dengan status tersangka itu melalui WA, sehingga dalam waktu kurang dari satu jam, Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan," ucapnya.
"Sekaligus untuk menenangkan kemarahan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penetapan Firli sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK.
Keempat pimpinan KPK itu adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
Kombes Ade Safri mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (semua Pimpinan KPK)" kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Namun, Ade Safri tidak memberikan informasi secara rinci, terkait hari pemeriksaan para pimpinan KPK tersebut.
Ade Safri hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa para pimpinan KPK itu, sebelum penyidik memeriksa Firli sebagai tersangka.
"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," ucap Ade Safri.
Polisi Cekal Firli Bahuri
Setelah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak kepolisian mencekal Ketua KPK Firli Bahuri pergi ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Hari ini, Jumat (24/11/2023), penyidik telah membuat surat dan telah diterima. Ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ade Safri berujar bahwa pencekalan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan selama 20 hari.
Adapun alasan penyidik mencekal Firli Bahuri ke luar negeri, yakni untuk kepentingan penyidikan atas kasus pemerasan yang melilitnya.
"Untuk kepentingan penyidikan," ucap Ade.
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK: Kami Tidak Malu
Di sisi lain, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syarul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri masih menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).
Terungkap pada Kamis (23/11/2023) Firli Bahuri, Ketua KPK itu masih berkegiatan normal.
Pensiunan jenderal bintang tiga itu tetap berkantor di KPK.
Seperti biasa, Firli Bahuri masih menempati ruang kerjanya.
Bahkan Firli Bahuri, pensiunan polisi itu ikut rapat di KPK.
Hal ini terungkap dari mulut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.