Kasus Firli Bahuri

Ini Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Pernah Sebut Firli Bahuri One Man Show

Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang kesandung kasus hukum.

|
Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri. 

Profil Nawawi Pomolango

Di KPK, saat ini Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Nawawi Pomolango merupakan pimpian KPK yang berlatar belakang hakim.

Menurut TribunnewsWiki, Pomolango lahir di Manado, 28 Februari 1962.

Setelah lulus dari jurusan Hukum Pidana Universitas Pasundan, Nawawi Pomolango memulai kariernya dengan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupate Halmahera Tengah pada 1992.

Setelah itu, ia bertugas sebagai hakim di perbagai pengadilan di tanah air.

Terakhir ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Selain sebagai hakim, Nawawi Pomolango juga sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2016).

Selain itu, ia juga pernah menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik pernah ditangani dan divonis oleh Nawawi Pomolango.

Ia diketahui pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Nawawi Pomolango juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.

Pada 2019, Nawawi Pomolango mengikuti seleksi pimpinan KPK hingga kemudian terpilih.

Berikut riwayat jabatan Nawawi Pomolango:

- Hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah (1992)

- Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara (1996)

- Pengadilan Negeri Makassar (2005)

- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013)

- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2016)

- Pengadilan Tinggi Denpasar

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved