Pilpres 2024

Singgung Netralitas Perangkat Desa, Dewan Pakar Timnas AMIN: Suara Rakyat Tidak Boleh Dimanipulasi

Akademisi Senior dari Fakultas Hukum Ubaya yang juga anggota Dewan Pakar Timnas AMIN sebut suara rakyat tidak boleh dimanipulasi di Pemilu 2024.

Editor: PanjiBaskhara
antara foto
Ilustrasi - Akademisi Senior dari Fakultas Hukum Ubaya yang juga anggota Dewan Pakar Timnas AMIN sebut suara rakyat tidak boleh dimanipulasi di Pemilu 2024. 

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilihan Umum Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik yakin apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proprosional nantinya tidak akan memengaruhi tahapan Pemilu yang kini tengah berlangsung.

Diketahui, MK dijadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda putusan uji materi sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6).

Putusan MK ini dinanti terutama parpol yang punya kursi di parlemen.

Idham optimis pemilu akan tetap berlangsung tepat waktu pada 14 Februari 2024 mendatang.

"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 20224 adalah hari pemungutan suara. Insyallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022," ucap Idham kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Hal tersebut merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dijelaskan penyelenggaran pemilu setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut merujuk pada bab 7 a pasal 22 e ayat 1 di mana pemilu diselenggarakan di setiap lima tahun sekali," ungkap dia.

KPU menjadi pihak terkait dalam sidang sistem pemilu yang di mana bakal diputuskan oleh MK pada Kamis (15/6/2023) dan akan dihadiri secara daring.

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam memutuskan sistem proporsional pemilu.

Dia menilai aspirasi masyarakat dan partai politik adalah hal yang tidak kalah penting untuk menjadi dasar putusan MK.

"Saya melihat MK harus bijaksana dalam konteks mengikuti aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol, artinya delapan parpol parlemen mayoritas. Mereka sebagai peserta pemilu, mereka juga sebagai pembuat UU," ucap Ujang.

Ujang menyebut sistem perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka yang sebelumnya diputus MK pada 2008 silam juga telah disepakati pemerintah.

Sehingga atas putusan itu, Ujang meminta MK untuk konsisten.

"Mendagri selaku unsur pemerintahan juga sepakat sistem sampai saat ini sistem proporsional terbuka dan itu juga sudah diputuskan MK 2008 dan tetap terbuka hingga saat ini," jelas dia.

"Artinya harus konsisten dalam memutuskan itu bahwa yang masih terbaik dan terbaik untuk saat ini sistem pemilu itu sistem terbuka," Ujang menambahkan.

Ujang menyebut rencana delapan parpol parlemen yang juga telah menyatakan sikap mendukung sistem proporsional tertutup.

Harusnya hal itu juga jadi pertimbangan jika dibandingkan dengan enam orang yang menggugat sistem pemilu ini.

"Yang dipahami oleh MK demi keadilan, masa iya peserta pemilu dari delapan partai parlemen mayoritas lalu sebagai pembuat UU juga, mereka sebagai mengikuti aspirasi masyarakat menginginkan terbuka, masa iya dikalahkan oleh enam orang yang menggugat," jelas Ujang.

"Kan aneh, kan lucu, karena yg mengajukan gugatan juga belum pernah menjadi anggota DPR, belum tahu terkait dengan persoalan bagusnya sistem proporsional terbuka," ucap dia.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved