Berita Jakarta

Hari Ini Pj Gubernur DKI Tanda Tangan Berkas KJP, Besok Duitnya Sudah Bisa Dicairkan ke Para Siswa

Uang KJP para siswa yang ada di Jakarta belum bisa dicairkan atau diterima karena menunggu persetujuan Heru Budi Hartono.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Miftahul Munir
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum menanda tangani berkas Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Sehingga, uang KJP para siswa yang ada di Jakarta belum bisa dicairkan atau diterima karena menunggu persetujuan Heru Budi Hartono.

Namun, hari ini ia akan segera diselesaikan tanda tangan pencairan KJP siswa di DKI Jakarta.

"Jadi KJP, sampai hari ini sudah ada di meja saya untuk saya tandatangani supaya bisa selesai (disalurkan)," katanya, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Ada 24 Ribu Pelanggaran Listrik Per Tahun di Jakarta Setara dengan Rp 250 Miliar

Heru berterimakasih kepada awak media karena sudah mengingatkan untuk segera mencairkan KJP para siswa di Jakarta.

Sebab, kerjaannya yang menumpuk membuat ia lupa untuk menyalurkan bantuan kepada para siswa penerima KJP.

"Belum (kemarin-kemarin), masih di Dinas Pendidikan. Makanya hari ini bisa selesai. Saya terima kasih kepada yang mengingatkan. Jadi mungkin sore, atau Sabtu - Minggu bisa direalisasi," tegasnya.

Sebelumnya, Kabar gembira, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai Selasa (30/5/2023) kemarin.

Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik.

Baca juga: Dua Siswa SMK yang Bacok Pelajar Lain di Tanjung Duren Dikeluarkan dari Sekolah dan KJP Dicabut

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI (@upt.p4op).

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik," bunyi caption dikutip Rabu (31/5/2023). 

 KJP Dicabut untuk Siswa Merokok

Belum lama ini, Heru Budi Hartono sudah mengingatkan Kepala Sekolah, Guru dan Dinas Pendidikan banyak siswa merokok ketika baru menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta 2022 lalu.

Ia meminta para orangtua untuk berperan mengawasi anak-anaknya agar tidak merokok dan menimbulkan kecelakaan.

Sebab, beberapa waktu lalu ada siswa yang jatuh dari lantai 4 SMPN 132 Jakarta hingga tewas.

"Ini apa ya peran orang tua. saya pertama kali di sini kan saya sudah sampaikan hati-hati banyak siswa yang merokok. Kepala sekolah harus bisa mendapatkan hal itu," kata Heru, Jumat (20/10/2023).

Menurut Heru, ketika ada siswa yang ketahuan merokok sanksinya adalah menghentikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Baca juga: Jika Benar Siswa SMPN 132 Jakarta Jatuh saat Merokok, Kasudin Pendidikan tak Segan Cabut KJP

Sebab, ia menilai siswa tersebut bisa membeli rokok dan tidak layak mendapatkan KJP dari Pemprov DKI.

Pasalnya, KJP adalah untuk anak sekolah yang tidak mampu dan siswa yang membeli rokok dinilai sudah bisa membeli sendiri.

"Logikanya saja ya dia beli rokok bisa tapi di sisi lain dia tercatat sebagai warga yang tidak mampu, kita kasih KJP tapi dia ngerokok sanggup," ungkapnya. 

"Lebih baik KJP itu saya berikan kepada anak-anak yang memang tidak mampu dan tidak merokok. Tidak bisa semuanya dibebankan kepada guru juga," tambah Heru.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI bakal evaluasi gedung sekolah karena dalam dua Minggu terakhir ini ada dua siswa yang terjun bebas dari tempat belajar formalnya.

Ilustrasi - Kasudan Jakarta Barat akan memberi sanksi tegas terhadap pelajar SMPN 132 yang jatuh karena asyik merokok.
Ilustrasi - Kasudan Jakarta Barat akan memberi sanksi tegas terhadap pelajar SMPN 132 yang jatuh karena asyik merokok. (istimewa)

Pertama siswa berinisial R di SDN Petukangan Utara, Jakarta Selatan lompat dari lantai 4 sekolahnya.

Kemudian, siswa SMPN 132 Jakarta terjun bebas dari sekolahnya diduga hendak merokok, Senin (9/10/2023).

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Purwosusilo mengatakan, pihaknya sudah perintahkan Sudin Pendidikan, kepala bidang sekolah dan satuannya untuk memeriksa sarana serta prasarana.

"Utamanya ada menjamin keselamatan anak dan guru. Kami sudah mengeluarkan surat edaran, sudah mengimbau semua terkait dengan semua sekolah wajib mengikuti standar prasarana dan sarana sekolah yang diatur oleh regulasi," jelasnya, Selasa (10/10/2023). 

KPAI: bisa ganggu hak siswa 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah minta kepada Pemprov DKI tidak mencabut KJP anak yang terlibat tawuran.

Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, jika ada anak yang terlibat tawuran tidak boleh KJP nya dicabut.

Hal itu ia katakan karena dapat menganggu proses belajar anak tersebut dan memutus hak-hak para siswa.

"Apalagi kalau itu berasa dari keluarga tidak mampu," jelasnya, Selasa (3/10/2023).

Jika ada anak atau pelajar yang terlibat tawuran, maka harus dilakukan pembinaan dari semua elemen.

Sehingga, dari pembinaan ini para pelajar yang ada di Jakarta tidak lagi terlibat atai ikut-ikutan tawuran bersama temannya.

"Sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, korban dan pelaku anak itu harus dilindungi," kata Kawiyan.

Oleh karena itu, meski dia terlibat dalam suatu kasus melukai bahkan sampai membunuh lawannya saat tawuran maka hak-haknya tetap harus terpenuhi.

Apalagi jika pelajar itu di bawah 14 tahun tidak bisa dipidanakan dan dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina.

Baca juga: Banyak Tidak Sesuai Sasaran, Sekda DKI Jakarta Amini Banyak Temui Masalah di KJP

"Kalau pun dia dikenakan pidana maka harus diperlakukan secara khusus, misalnya ada diversi," ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI menolak pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap anak yang ketahuan tawuran.

Koordinator Layanan Hukum dan Advokat Supervisi PPPA Pemprov DKI Wilayah Jakarta Barat, Novia Gasma mengatakan, jika KJP dicabut maka akan menghalangi hak anak untuk mendapat pendidikan di Jakarta.

"Mungkin pencabutan bisa menjadi alternatif terakhir, kalau ada keberulangan (mengulangi perbuatannya)," jelas Novia di Jakarta, Selasa (3/10/2022).

 


 

 


 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved