Pembacokan
Dua Siswa SMK yang Bacok Pelajar Lain di Tanjung Duren Dikeluarkan dari Sekolah dan KJP Dicabut
Dua pelajar SMK Islam Perti berinisial AP (17) dan PAF (17) dikeluarkan dari sekolah dan KJP dicabut karena bacok pelajar lain.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seolah tak diberi ampun, aksi tidak terpuji dua orang pelajar SMK Islam Perti berinisial AP (17) dan PAF (17) berujung pada pencabutan kartu jakarta pintar (KJP) dan dikeluarkannya mereka dari sekolah.
Pasalnya, kedua siswa SMK tersebut terbukti melakukan aksi pembacokan menggunakan senjata tajam kepada siswa lain berinisial MR (16).
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Kyai Tapa, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (10/11/2022) lalu.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Sekolah SMK Islam Perti, Alwan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2023).
"Untuk siswa ini mendapatkan KJP dan anak-anak kami itu yang terlibat tawuran, sudah dikeluarkan dari sekolah SMK Perti," kata Alwan saat ditemui.
Menurutnya, tiap hari pihaknya bersama pembina OSIS selalu melakukan razia untuk menekan siswa membawa senjata tajam atau melakukan aksi tawuran.
Baca juga: Motif Pembacokan Hansip di Pasar Rebo, Pelaku Ingin Dianggap Keren dan Layak Dijadikan Ketua Geng
"Razia anak-anak yang bawa sajam atau rokok itu kami geledahi, tapi kebetulan memang kemarin itu rupa-rupanya anak diumpatin di rumahnya (barang bukti celurit)," ungkap Alwan.
"Jadi ketika di rumahnya dia bawa, akhirnya terjadilah hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut Alwan, para pelajar nakal juga kerap menyembunyikan senjata tawuran di warung-warung atau lapangan sekitar guna menghundari razia.
"Mungkin nanti ke depannya kami akan usahakan lagi, kami lebih kencangkan lagi supaya bagaimana caranya anak-anak yang bawa sajam benar-benar bisa kami geledah semestinya," katanya.
Sementara itu, Camat Tanjung Duren, Agus Sulaeman menyampaikan jika terhadap para pelajar yang terlibat aksi kekerasan tersebut, pihaknya tak segan memberikan sanksi berupa pencabutan kartu jakarta pintar (KJP) atau fasilitas bantuan pendidikan lain yang diterimanya.
"Yang jelas kalau Pemprov DKI Jakarta ketika ada siswa yang melakukan tindakan tawuran, maka seluruh bantuan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta akan dicabut," kata Agus dalam konferensi pers, Selasa.
Selain itu, Agus menyampaikan jika pihaknya akan mencoba mengoptimalkan seluruh kelembagaan masyarakat, mulai dari RT, RW, LMK, FKDM, untuk bersinergi mencegah tawuran.
"Kedua, mungkin dalam waktu dekat kami akan coba mengundang para kepala sekolah terkait dengan seberapa besar tanggung jawab mereka juga ketika siswa-siswanya itu sudah pulang," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat meringkus dua orang pelajar berinisial AP (17) dan PAF (17) yang kedapatan melakukan aksi pembacokan kepada pelajar lain, di Jalan Kyai Tapa, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (10/11/2022) lalu.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tukul-Pelaku Pembacokan Pelajar yang Dituntun Syahadat Sebelum Tewas Segera Disidang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Dua-pelajar-SMK-Islam-Perti-berinisial-AP-17-dan-PAF-17-dikeluarkan-dari-sekolah-dan-KJP-dicabut.jpg)