Pembunuhan

Berkas Lengkap, Tukul-Pelaku Pembacokan Pelajar yang Dituntun Syahadat Sebelum Tewas Segera Disidang

Berkas Lengkap, Tukul-Pelaku Pembacokan Pelajar yang Dituntun Syahadat Sebelum Tewas Segera Disidang

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Cahya Nugraha
ASR alias Tukul saat digelandang polisi ke Mapolres Bogor. Tukul sempat buron selama 62 hari usai membacok pelajar di Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - BOGOR- Pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra, ASR alias Tukul (17) yang ditangkap pada Kamis (11/5/2023) secara resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. 

Tukul diserahkan ke JPU bersama sejumlah barang bukti atas perbuatannya yang dilakukan pada Jumat (10/3/2023) lalu. 

"Jadi pada hari ini, Kejari Kota Bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha saat ditemui di kantornya.

Sigit menambahkan Tukul didampingi oleh panasehat hukum dan juga keluarganya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas tersangka ASR alias Tukul sudah dinyatakan lengkap. 

Baca juga: Diancam Ayahnya Akan Dibunuh, Siswi SMP di Bali Terpaksa Bugil-Videonya Viral di Medsos

Baca juga: Wakil Bupati Rokan Hilir Ketahuan Ngamar Bareng Wanita di Hotel, Diperiksa Ternyata Bukan Istrinya

Rujai, ayah angkat almarhum Arya Saputra, emosional saat melihat Tukul yang tega membacok anaknya hingga tewas di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023). Dia menuntut hukuman mati.
Rujai, ayah angkat almarhum Arya Saputra, emosional saat melihat Tukul yang tega membacok anaknya hingga tewas di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023). Dia menuntut hukuman mati. (warta kota/cahya nugraha)

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas-berkas ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk segera dipersidangkan. 

"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia. 

Sebagai informasi, ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Mungkin karena anak, untuk Pasal 338 nya bisa dikecualikan, bisa saja separuhnya," tandas Sigit.

Akhir Pelarian Tukul, Kabur ke Jogja setelah Bacok Pelajar yang Dituntun Syahadat sebelum Tewas

Diberitakan sebelumnya, kasus pembacokan di simpang Pomad yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) memasuki babak baru.

Usai 62 hari melakukan pelarian, pencarian pun terus dilakukan oleh Polresta Bogor Kota, hingga akhirnya dalang utama dalam kasus tersebut terendus keberadaannya oleh pihak kepolisian. 

ASR alias Tukul, pelaku yang menebas Arya Saputra berhasil diamankan di daerah Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

"Kita sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul," ungkap Bismo dalam keterangan tertulisnya. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved