Kasus Firli Bahuri

Penyidik Gabungan Tipidkor PMJ dan Bareskrim Polri Bahas Agenda Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bahas pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bahas pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

WARTAKOTALIVE.COM - Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan bahas agenda pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (23/11/2023) hari ini.

Adapun Firli Bahuri bakal dipanggil untuk diperiksa seusai status hukumnya yang kini berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dihubungi.

Selain itu, Kombes Arief Adiharsa mengakui penyidik gabungan turut merampungkan administrasi penyidikan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dituduh Peras Eks Mentan SYL dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Firli Bahuri Siap Melawan

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," kata Kombes Arief Adiharsa.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal memanggil Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail kapan pemanggilan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan.

Mantan Kapolres Kota Solo tersebut hanya mengatakan nantinya akan disampaikan informasi perihal pemanggilan Firli Bahuri.

Selain Firli Bahuri, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya usai penetapan tersangka ini.

"Serta melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini," kata dia.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Siap Melawan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan memberikan perlawanan.

Pernyataan Firli Bahuri tersebut disampaikan Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Kendati demikian, Ian Iskandar masih belum membeberkan secara rinci, apa bentuk perlawanan yang akan diberikan.

"Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja" kata dia saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Ian mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu, terkait apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Dia mengaku, telah menemui dan membahas persoalan tersebut dengan Firli Bahuri, pasca penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka, pada Selasa (22/11/2023) malam.

"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah" ucap Ian Iskandar.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Respon IPW

Langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan eks Mentan SYL, sudah sangat tepat.

Tepatnya penetapan tersangka Firli Bahuri ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, pada Kamis (23/11/2023).

"Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara" ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.

Tak hanya itu Sugeng juga menilai penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian proses hukum secara cermat, profesional, dan proporsional, dalam menangani kasus tersebut.

Hal itu kata Sugeng, dapat dilihat saat penyidik menggeledah rumah, yang diduga dijadikan tempat pertemuan antara Firli dan SYL.

"(Polda Metro Jaya) Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan" tutur Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli sebagai tersangka diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Mobil Dinas Firli Bahuri Ngebut Keluar dari Komplek Rumahnya

Setelah ditetapkan tersangka, mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri tampak keluar dari rumahnya di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023) pagi, dengan kecepatan tinggi.

Pantauan Tribunnews (jaringan WartaKotalive.com) Kamis (23/11/2023) sekira pukul 08.35 WIB, mobil sedan camry dengan pelat nomor B 1990 RFP terlihat keluar dari kawasan perumahan dimana Firli tinggal.

Mobil tersebut merupakan mobil dinas Firli Bahuri. Mobil tampak dikawal satu motor pengawalan voorijder.

Tak hanya itu, adapula mobil pajero hitam dengan pelat nomor polisi B 1920 RFY yang turut ikut mengawal keberangkatan mobil dinas Firli.

Saat keluar dari perumahan Villa Galaxy, mobil dinas Firli Bahuri dan rombongan terlihat ngebut hingga hampir menyerempet awak media yang berjaga.

Namun, belum dipastikan apakah Firli Bahuri ada di dalam mobil tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, kompleks perumahan dimana Firli Bahuri tinggal tampak dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Rumah Firli Bahuri di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat, pernah digeledah sebelumnya oleh pihak kepolisian.

Penjagaan kawasan perumahan Firli Bahuri terlihat diperketat. Total, ada 4 orang yang berjaga di pos keamanan.

Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam perumahan Villa Galaxy.

Petugas yang memakai seragam Brimob Polri dan Polisi Militer (PM) meminta awak media hanya berada di kawasan luar perumahan saja.

Sementara itu, aktivitas kendaraan penghuni perumahan Villa Galaxy terlihat keluar dan masuk sejak pagi tadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang penghuni perumahan, kediaman Firli Bahuri telah dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak Kamis pagi tadi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisan pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

(Wartakotalive.com/M31/M41/Tribunnews.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved