Kasus Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Lembaga Anti Rasuah Itu Tidak Merasa Kecolongan

KPK merasa tidak kecolongan meski sang ketua Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Kolase foto/Tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo dalam korupsi Kementerian Pertanian 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Meski sang ketua Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK merasa tidak kecolongan.

Lembaga anti-rasuah itu tetap mengendepankan praduga tidak bersalah.

Meski demikian KPK akan tetap menghormati setiap proses hukum yang harus dijalani Firli.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, secara sistem KPK akan tetap terus berjalan seperti biasa.

"Kami enggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ganjar Ungkap Pepatah: Power tends to corrupt itu ada dan nyata

Menurut Alex, sebagaimana kasus dugaan suap atau pemerasan oleh pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK terhadap tahanan korupsi, sistem penanggulangan dan pencegahan akan tetap berjalan.

Alex yakin Polda Metro Jaya akan tetap bersikap profesional menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli.

"Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum," ujar Alex.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ketua KPK Firli Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Cerah

SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.

Ia juga menyebutkan, setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Beri bantuan hukum

Pada kesempatan yang sama Alexander Marwata menegaskan pihaknya akan mendampingi Firli dengan menerjunkan Tim Biro Hukum KPK.

"Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum.

Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Biro Hukum," lanjut Alex.

Menurut Alex, sampai saat ini Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK. Ia juga berkantor seperti biasa dan mengikuti rapat lembaga antirasuah.

Adapun Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tutur Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Merasa Kecolongan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved