Kasus Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Masa Depan Pemberantasan Korupsi Cerah
Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan kepada eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemberantasan korupsi cerah lagi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jika terbukti di pengadilan, Firli bisa dipenjara seumur hidup.
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli bakal dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 12e atau Pasal 12B.
"Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
"Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Didominasi Kaum Muda dan Perempuan, Arsjad: 55 Persen Non-Partai
Selain itu, Firli juga dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tutur Ade.
Untuk diketahui, Firli telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.
Serangan koruptor
Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
![]() |
---|
Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Itu Utang Saya untuk Menuntaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.