Kasus Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Lembaga Anti Rasuah Itu Tidak Merasa Kecolongan

KPK merasa tidak kecolongan meski sang ketua Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Kolase foto/Tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo dalam korupsi Kementerian Pertanian 

Ia juga menyebutkan, setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Beri bantuan hukum

Pada kesempatan yang sama Alexander Marwata menegaskan pihaknya akan mendampingi Firli dengan menerjunkan Tim Biro Hukum KPK.

"Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum.

Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Biro Hukum," lanjut Alex.

Menurut Alex, sampai saat ini Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK. Ia juga berkantor seperti biasa dan mengikuti rapat lembaga antirasuah.

Adapun Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tutur Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Merasa Kecolongan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved