Kasus Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Lembaga Anti Rasuah Itu Tidak Merasa Kecolongan
KPK merasa tidak kecolongan meski sang ketua Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Ia juga menyebutkan, setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Beri bantuan hukum
Pada kesempatan yang sama Alexander Marwata menegaskan pihaknya akan mendampingi Firli dengan menerjunkan Tim Biro Hukum KPK.
"Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum.
Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Biro Hukum," lanjut Alex.
Menurut Alex, sampai saat ini Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK. Ia juga berkantor seperti biasa dan mengikuti rapat lembaga antirasuah.
Adapun Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tutur Alex.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Merasa Kecolongan
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.