Berita Jakarta

UMP DKI 2024 Cuma Naik Rp 165 ribu, Buruh: Gubernurnya Tidak Berani Ambil Risiko

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang baru saja ditetapkan menuai kekecewaan dari kaum buruh karena jauh dari harapan.

wartakotalive.com, Miftahul Munir
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menerbitkan kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 3,6 persen atau senilai Rp 165.583. Heru mengumumkan kenaikan UMP DKI ini di Balai Kota DKI, Selasa (21/11/2023) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang baru saja ditetapkan menuai kekecewaan dari kaum buruh.

Kenaikan yang hanya Rp 165.583 dianggap masih jauh dari harapan hingga menuding Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak berani ambil risiko.

Hal itu diungkapkan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta, Alson Naibaho.

Alson mengaku sudah memprediksi bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta bakal tidak sesuai kemauan kaum buruh.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menerbitkan kenaikan UMP DKI 2024 di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menerbitkan kenaikan UMP DKI 2024 di Balai Kota, Selasa (21/11/2023). (Warta Kota/Miftahul Munir)

"Kalau kita sih sebenarnya sudah prediksi lah ya, dari awal ketika kita kemarin aksi, lalu juga kita berkomunikasi dengan kawan-kawan dewan pengupahan, bahwa pada akhirnya kan pemerintah memang mengeluarkan itu," ucap Alson saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (21/11/2023).

Menurut Alson, selama ini buruh menuntut kenaikan sebesar 15 persen atau jika dinominalkan di Jakarta mencapai Rp 5.637.068.

Namun, kenyataannya keinginan tersebut tidak sesuai harapan dimana tidak berpihak kepada kaum buruh seperti mereka. 

Alson bahkan menuding Heru Budi tidak berani mengambil risiko karena jabatannya merupakan penunjukan dari pemerintah pusat.

"Kalau saya kayaknya seperti tanggal 16 kemarin kita aksi itu kan kita menuntut keberanian gubernur untuk mengambil sebuah sikap untuk tidak menggunakan PP 51 tahun 2023, walaupun di sisi lain saya sudah bilang ini gubernur tidak berani karena PJ itu kan titipan pusat, tidak berani mengambil risiko dengan mengorbankan jabatannya," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Heru Budi Umumkan UMP DKI 2024 Sebesar Rp 5.067.381, Naik 3,6 persen

Mewakili para buruh, Alson pun mengaku sangat kecewa atas penetapan UMP hari ini.

Nominal yang baru saja ditetapkan masih sangat jauh dari harapan kaum buruh, yang menurutnya di tengah perkembangan jaman sudah memiliki kebutuhan primer lainnya, seperti kebutuhan akan internet.

Pertimbangkan ini berdasarkan survei lapangan tentang kebutuhan hidup layak yang dijalankan Alson dan rekan-rekannya sesama buruh dengan menjabarkan 60 komponen.

"Secara garis besar kita kecewa betul dengan kenaikan Rp 165 ribu ini di tahun-tahun seperti ini," ucap dia.

"Ketika kita bicara perkembangan jaman menjadi sebuah kebutuhan, seperti tadi pulsa, internet saat ini, dan lain sebagainya," jelas dia.

Baca juga: UMP DKI 2024 Hanya Naik 3,6 persen, Heru Budi Jaga Daya Beli Buruh dengan Kartu Pekerja Jakarta

Tetapkan UMP DKI

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menerbitkan kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 3,6 persen atau senilai Rp 165.583.

Heru mengumumkan kenaikan UMP DKI ini di Balai Kota DKI, Selasa (21/11/2023) sore.

Heru mengaku, Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pengusaha kemarin minta naiknya di Alpha 0,2, permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu," kata Heru, Selasa.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Alpha yang paling tinggi sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 yaitu 0,3.

Baca juga: Rumah Pribadi Pj Gubernur DKI Jakarta Dijaga Ketat Aparat Buntut Demo Kenaikan UMP DKI 2024

Menurutnya, ia tidak bisa melebihi Alpha tetinggi yang telah ditetapkan oleh aturan pemerintah.

Sehingga, kenaikan UMP DKI Jakarta dari Rp 4,9 menjadi Rp 5.067.381 atau jika dipresentase kenaikan sekira 3,6 persen.

"Selain UMP, Pemprov DKI juga punya Kartu Pekerja Jakarta, mereka dapat bantuan subsidi transportasi, pangan dan turunannya sudah pasti dapat Kartu Jakarta Pintar (KJP)," imbubnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengumumkan kenaikan UMP DKI 2024 pada Selasa (21/11/2023) sore.

Menurut Heru, Pemprov DKI hanya memgikuti kenaikan UMP DKI sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023, ya cukup. Kalau mengenai ini tanya bu diana (ketua Kadin DKI)," ucapnya, Selasa.

Menurut Heru, pengambilan kenaikan UMP DKI 2024 sudah melalui berbagai rapat secara internal dan sidang Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.

"Sudah rapat dengan bu Diana, bu Diana juga sudah rapat," imbuhnya. (m26)

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved