Penipuan

Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan di Pemerintahan, ASN Pemkot Tangsel Raup Ratusan Juta Rupiah

Seorang ASN Pemkot Tangsel dibekuk polisi karena lakukan penipuan modus janjikan pekerjaan di instansi pemerintah. Pelaku raup ratusan juta rupiah

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
ASN Pemkot Tangsel yang lakukan penipuan modus janjikan kerja di pemerintahan, hingga meraup ratusan juta rupiah 

Sebelumnya, kasus HW menjadi atensi Kapolsek Pondok Aren.

Baca juga: 7 Orang Satu Keluarga Jadi Sindikat Pencuri Motor, Sudah Beraksi 20 Kali dalam Setahun

Salah seorang korban dari HW adalah warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, berinisial HA (63).

Kejadiannya terjadi pada Senin (4/4/2022) lalu.

Kala itu, seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban. 

SA kemudian mengenalkan korban dengan HW yang bekerja di Bapenda Tangerang Selatan.

HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp 150 juta.

Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi.

Keesokan harinya, korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan  seorang perempuan berinial HE dan menyerahkan berkas lamaran. 

Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

Padahal mahar sudah dibayar lunas.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Ikan di Muara Baru Masuk Pada Tahap Penyelidikan

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023.

Laporannya adalah dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Bambang menjelaskan dari kasus itu pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap HW sebanyak dua kali, namun tidak hadir.

Menurut Bambang, diketahui HW tidak lagi berdinas di Bapenda Tangerang Selatan melainkan di Kesbangpol Tangerang Selatan. (raf)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 
 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved