Penipuan

Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan di Pemerintahan, ASN Pemkot Tangsel Raup Ratusan Juta Rupiah

Seorang ASN Pemkot Tangsel dibekuk polisi karena lakukan penipuan modus janjikan pekerjaan di instansi pemerintah. Pelaku raup ratusan juta rupiah

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
ASN Pemkot Tangsel yang lakukan penipuan modus janjikan kerja di pemerintahan, hingga meraup ratusan juta rupiah 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Aparat Polsek Pondok Aren menangkap seorang ASN Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) berinisal HW atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah.

HN diketahui meminta uang hingga ratusan juta rupiah ke pencari kerja dan menjamin akan mendapatkan pekerjaan yang diinginkan di salah satu instansi pemerintah.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan HW ditangkap di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sebelum melakukan penangkapan, kata Bambang, pohaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak juga hadir.

"Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka, Jawa Barat," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Bambang AS menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (18/11/2023) lalu, saat Unit Reskrim Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi bahwa tersangka HW sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Remaja Putri Raup Rp 15 M dari Penipuan Tiket Konser Coldplay, Uang Disimpan di Bank Belanda

Atas dasar informasi tersebut Unit Opsnal Tim 2 dipimpin Kanit Reskrim, AKP Erwin Subekti berangkat ke daerah Majalengka.

"Pada Minggu (19/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," ucapnya.

HW diamankan dengan barang bukti antara lain satu lembar kwitansi Rp 125.000.000 untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW, satu lembar kwitansi Rp37.500.000 yang ditandatangani oleh SA, dan satu lembar kwitansi Rp 30.000.000 uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE.

"Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut," kata Bambang.

"Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, yakni saudari HE dan saudara SA," sambungnya.

Selain itu, pihak Polsek Pondok Aren juga tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.

Menurut Bambang, pihaknya juga mendapat laporan korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T, polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya di bagian SIM.

Aiptu T diketahui mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.

"Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," kata Bambang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved