Penipuan
Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan di Pemerintahan, ASN Pemkot Tangsel Raup Ratusan Juta Rupiah
Seorang ASN Pemkot Tangsel dibekuk polisi karena lakukan penipuan modus janjikan pekerjaan di instansi pemerintah. Pelaku raup ratusan juta rupiah
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Aparat Polsek Pondok Aren menangkap seorang ASN Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) berinisal HW atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah.
HN diketahui meminta uang hingga ratusan juta rupiah ke pencari kerja dan menjamin akan mendapatkan pekerjaan yang diinginkan di salah satu instansi pemerintah.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan HW ditangkap di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sebelum melakukan penangkapan, kata Bambang, pohaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak juga hadir.
"Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka, Jawa Barat," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Bambang AS menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (18/11/2023) lalu, saat Unit Reskrim Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi bahwa tersangka HW sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Baca juga: Viral Remaja Putri Raup Rp 15 M dari Penipuan Tiket Konser Coldplay, Uang Disimpan di Bank Belanda
Atas dasar informasi tersebut Unit Opsnal Tim 2 dipimpin Kanit Reskrim, AKP Erwin Subekti berangkat ke daerah Majalengka.
"Pada Minggu (19/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," ucapnya.
HW diamankan dengan barang bukti antara lain satu lembar kwitansi Rp 125.000.000 untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW, satu lembar kwitansi Rp37.500.000 yang ditandatangani oleh SA, dan satu lembar kwitansi Rp 30.000.000 uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE.
"Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut," kata Bambang.
"Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, yakni saudari HE dan saudara SA," sambungnya.
Selain itu, pihak Polsek Pondok Aren juga tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.
Menurut Bambang, pihaknya juga mendapat laporan korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T, polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya di bagian SIM.
Aiptu T diketahui mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.
"Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," kata Bambang.
Sebelumnya, kasus HW menjadi atensi Kapolsek Pondok Aren.
Baca juga: 7 Orang Satu Keluarga Jadi Sindikat Pencuri Motor, Sudah Beraksi 20 Kali dalam Setahun
Salah seorang korban dari HW adalah warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, berinisial HA (63).
Kejadiannya terjadi pada Senin (4/4/2022) lalu.
Kala itu, seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban.
SA kemudian mengenalkan korban dengan HW yang bekerja di Bapenda Tangerang Selatan.
HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp 150 juta.
Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi.
Keesokan harinya, korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan seorang perempuan berinial HE dan menyerahkan berkas lamaran.
Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
Padahal mahar sudah dibayar lunas.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Ikan di Muara Baru Masuk Pada Tahap Penyelidikan
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023.
Laporannya adalah dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
Bambang menjelaskan dari kasus itu pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap HW sebanyak dua kali, namun tidak hadir.
Menurut Bambang, diketahui HW tidak lagi berdinas di Bapenda Tangerang Selatan melainkan di Kesbangpol Tangerang Selatan. (raf)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
| Besok Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Promotor TWICE yang Nilep Rp 10 M ke Kejaksaan |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani Menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Penipuan |
|
|---|
| Pengusaha Pekalongan Tertipu Oknum Polisi, Rp2,6 M Lenyap setelah Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol |
|
|---|
| Ade Zarkasih Tersangka Penipuan, Bupati Bekasi Mau Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
| Polres Metro Bekasi Berani, Bos PDAM Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ASN-Pemkot-Tangsel-yang-lakukan-penipuan-modus-janjikan-kerja-di-pemerintahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.