Pemilu 2024
Mabes Polri Bantah Temuan Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono soal Ketidaknetralan di Pemilu
Aiman mengungkapkan sejumlah temuan yang menunjukkan dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri buka suara terkait adanya dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Hal itu sehubungan dengan pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Aiman mengungkapkan sejumlah temuan yang menunjukkan dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Salah satu temuan yang menonjol adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.
Mabes Polri pun akhirnya buka suara melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Gibran Tantang Megawati Buktikan Ada Kecurangan Pemilu di MK: Kalau Ada Kecurangan Laporkan Saja!
Ramadhan menuturkan, Polri memiliki komitmen untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," ujar dia, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Menurut Ramadhan, jika ada anggota Polri yang melanggar hal tersebut, bakal ditindak secara tegas.
"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Sah Jadi Capres, Selasa Besok Anies, Ganjar, dan Prabowo Ikuti Undi Nomor Urut di KPU RI
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan Pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat," sambung dia.
Jenderal bintang satu itu menuturkan, netralitas anggota Polri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri Pasal 28 ayat (2), yakni anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Lalu PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Kemudian Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.