Berita Nasional

Ketua BEM Sebut Keluarganya Diteror Polri dan TNI, Kapolda dan Pangdam Kompak Membantah

Kapolda dan Pangdam bantah ada intimidasi dan teror terhadap keluarga Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Aparat netral dari politik praktis.

Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota/Miftahul Munir
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Minggu (26/3/2023) 

Mereka, sambungnya, hanya mengaku sebagai aparat.

"Paling parah ibu saya di rumah Pontianak, didatangin sama orang berseragam TNI sama polisi.

Ditanya-tanyainlah kebiasan Melki di rumah ngapain, ibu saya itu kalau balik ke rumah pernah balik malam enggak, balik jam berapa.

Ya menanyakan kebiasaan orang-orang di rumah," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).

Tak hanya keluarganya, Melki juga memperoleh kabar adanya orang yang datang ke SMA Negeri 1 Pontianak, tempat dirinya bersekolah, mencari info tentang dirinya.

Kabar tersebut diperoleh Melki dari gurunya di sana. Melki mengungkapkan orang tersebut bertanya soal kebiasaannya saat masih bersekolah di sana.

"Sampai sekarang masih wait and see sih," tuturnya.

Langgar konstitusi

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika intimidasi tersebut terbukti kebenarannya, maka kerja aparat sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi.

Sebab, menurut Mahfud, terkait kritik yang disampaikan Ketua BEMI UI Melki tersebut, dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, yakni terkait hak menyatakan berpendapat dan bersikap.

"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi," ucap Mahfud, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar. Hak menyatakan berpendapat dan bersikap," jelas Mahfud.

Mahfud menilai, intimidasi itu tidak boleh dilakukan, baik terhadap Melki ataupun orang tuanya di desa.

Lantas, ia kemudian mengatakan, Melki dan orang tuanya harus dilindungi.

"Itu tidak boleh, itu pelanggaran atas azas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di NKRI yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu. Baik Melki maupun orang tuanya harus dilindungi," tegas Mahfud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved