Pemilu 2024
Baliho Kaesang Bertebaran di Jakarta, Ray Rangkuti: Warga Mulai Resah, Pemprov DKI Segera Bertindak
Pada baliho tersebut bertuliskan macam-macam kalimat yang mengundang mata masyarakat untuk melihat dan membacanya.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Belum lama ini perwajahan Kota Jakarta dihebohkan dengan bertebarannya baliho-baliho yang memunculkan gambar Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang tak lain adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo dan ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Pada baliho tersebut bertuliskan macam-macam kalimat yang mengundang mata masyarakat untuk melihat dan membacanya.
Misalnya beberapa baliho yang bertuliskan 'Politik Riang Gembira' dan Generasi Optimis 15'.
Baliho tersebut sekaligus menampilkan wajah Presiden Jokowi dan juga sang anak, Kaesang Pangerap.
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti buka suara terkait hal itu.
Dia mempertanyakan apakah baliho-baliho yang berterbaran di DKI Jakarta telah sesuai aturan yang disebutkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Baca juga: Dulu Kena Prank, Begini Perasaan Mahfud MD Akhirnya Ditetapkan sebagai Cawapres oleh KPU Hari Ini

"Apakah mereka telah melakukan pemeriksaan atas penempatan dan jumlahnya? mestinya, jumlahnya juga dibatasi bukan saja demi menjaga keindahan kota, tetapi juga demi keadilan peserta pemilu," ucap Ray kepada Wartakotalive.com, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, peserta pemilu lainnya juga harus diberi kesempatan untuk membuat hal yang sama.
Apabila jumlah satu baliho dari peserta pemilu lain lebih banyak, tentu peserta pemilu lainnya akan kesulitan menempatkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Perlu juga dicek, apakah pada lokasi ditempatkannya baliho merupakan objek pajak atau tidak. Jika ia, tentu pajak dan biaya lainnya harus dicatatkan," jelasnya.
Ray meminta Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera bertindak.
Terlebih, baliho-baliho tersebut sudah mulai meresahkan pandangan mata warga dan mengganggu keindahan kota.
"Alasan Satpol PP itu seperti mulai lempar bola dari satu instansi ke instansi lainnya. Warga tentunya tidak terlalu paham mana yang bertanggungjawab atas apa. Pemda DKI lah yang seharusnya langsung tanggap," tegas Ray.
"Jika tidak di bawah kewenangan Satpol PP, tentunya instansi lainnya diminta untuk segera melakukan pengawasan," imbuhnya.
Ray mengingatkan jangan sampai muncul tudingan bahwa Pemprov DKI bersikap tidak netral di Pemilu 2024.
"Apalagi dikaitkan dengan beberapa pemda di daerah yang menurunkan baliho peserta pemilu karena dianggap tidak sesuai aturan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, bertebarannya baliho bergambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di sejumlah ruas jalan protokol di ibu kota, dikeluhkan warga.
Sebab baliho dipasang di tempat yang tidak semestinya sehingga menganggu estetika atau keindahan kota.
Apalagi baliho yang menampilkan wajah Kaesang dengan pose non formal itu, berukuran besar dan terpampang di tempat-tempat yang mengarah langsung ke jalan raya dan mengganggu pandangan mata.
Misalnya saja di Tanjung Duren, Jakarta Barat, sejumlah baliho Kaesang berukuran besar berderet di sepanjang trotoar hingga mengundang kritik pengguna jalan, Kamis (9/11/2023) lalu.
Terkait hal tersebut, Kasie Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menjelaskan bahwa pengawasan terkait alat peraga kampanye (APK) seperti baliho Kesang, dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kesbangpol.
"Pergub 221 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2007 Pasal 2 ayat 3 huruf K, yang mana pengawasan APK adalah dari pihak Kesbangpol," kata Edison saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (11/11/2023).
"Dan untuk penertiban APK harus ada rekomendasi dari Kesbangpol dan penertiban harus didampingi oleh pihak Panwascam," imbuhnya.
Sehingga menurut Edison, pihak Satpol PP tidak berwenang mengurusi APK yang disebut-sebut meresahkan warga tersebut.
Edison lalu menunjukkan surat rekomendasi izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta atas permohonan DPW PSI terkait baliho Kaesang.
Yang mana, surat itu ditujukan Kesbangpol kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya.
Atribut itu tidak boleh ditempatkan pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya, tanpa izin.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 52 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk," demikian bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bangkesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri.
Lebih lanjut, pada poin dua di surat tersebut, pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa pemasangan baliho di kawasan jalan tertentu harus dilakukan secara terbatas dengan pengawasan ketat.
Seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.
Selain itu, pemasangan itu juga tidak seharusnya dilakukan di area sekitar Istana Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat.
Oleh karena itu, Kesbangpol hanya memberikan izin kepada PSI memasang baliho selama 14 hari saja terhitung per tanggal 1 November 2023.
"Pada prinsipnya kami hanya mengakomodir waktu pemasangan selama 14 hari terhitung tanggal 1 sampai 14 November 2023," tulis surat tersebut.
Mereka juga mengarahkan bahwa atribut pemasangan baliho itu tidak diperkenankan berupa material permanen.
Selain itu, diarahkan agar pemasangannya tetap memerhatikan tata ruang kota, estetika dan ketertiban umum, kelestarian lingkungan hidup.
"Dan diminta kepada saudara agar dalam pemasangannya minimal berjarak 1,5 meter dengan bendera atau spanduk lainnya serta tidak membahayakan warga sekitarnya," katanya.(m27)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.