Pelecehan Seksual

Pelaku Pelecehan Seksual Pada Siswi SD di Matraman Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Polisi amankan pelaku pelecehan seksual berinisial IP (51) terhadap siswi SD berinisial APK (9) tidak lebih dari 1x24 jam.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com
Ilustrasi: bocah SD mengalami pelecehan seksual dilakukan pria berusia 51 tahun di kawasan Matraman, Jakarta Timur 

WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMAN - Polisi amankan pelaku pelecehan seksual berinisial IP (51) terhadap siswi SD berinisial APK (9) tidak lebih dari 1x24 jam.

Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya mengamankan pelaku yang merupakan warga Kayumanis, kecamatan Matraman, Jakarta Timur saat berada di kediamannya.

Saat dilakukan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Matraman, pelaku justru menjawab pertanyaan yang tidak sinkron alias tidak nyambung.

Seusai polisi melakukan penyelidikan dengan mewawancara para saksi yang merupakan warga sekitar, rupanya pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

"Pelaku sudah diamankan, inisialnya IP. Tapi pelaku alami ODGJ. Ada rekam medis milik pelaku yang menyatakan bahwa dia ODGJ," kata Zen saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Pejabat di Kebayoran Lama, Paman: Sudah Ditindih

Zen menuturkan kondisi ODGJ tersebut disampaikan juga oleh saksi lainnya, yang merupakan ketua RT setempat, ibu pelaku, dan ibu korban.

Rupanya pelaku sudah puluhan tahun menderita gangguan kejiwaan.

"Pelaku sudah 21 tahun mengalami gangguan jiwa, sehingga tidak bisa merespon dengan benar. Dibuktikan dengan rekam medis," lugasnya. 

Zen mengungkapkan ibu korban bukan serta membiarkan anaknya itu berkeliaran di jalan secara sengaja.

Melainkan kendala biaya pengobatan terhadap putranya tersebut yang menjadi hambatan untuk penyembuhannya.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban pun tidak bersedia untu membuat laporan kejadian ke pihak kepolisian.

"Ibu pelaku sudah tidak mampu lagi untuk biaya pengobatan di RS JIWA. Setelah mengetahui bahwa pelaku ODGJ,” ujarnya.

Selanjutnya ibu kandung pelaku meminta maaf kepada keluarga korban terkait perbuatan putranya tersebut.

"Ibu pelaku meminta maaf atas perilaku anaknya tersebut. Orang tua korban tidak bersedia buat laporan Polisi sehubungan mengetahui diduga pelaku ODGJ," pungkasnya. 

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Sarah Bantah Merendahkan Martabat Finalis

Kemudian pelaku dibawa petugas ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk selanjutnya menuju Rumah Sakit (RS) Jiwa milik pemerintah untuk tindakan perawatan lanjutan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved