Pilpres 2024
Sekjen PDIP Hasto Sebut Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK Merupakan Kemenangan Nurani
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi putusan etik MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyinggung situasi politik saat ini yang terkesan banyak 'drama' jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Menurut Hasto, pihaknya menyoroti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Hasto menegaskan, hal tersebut bukan drama politik.
Bahkan, harus dilakukan karena menilai kondisi hukum di Indonesia sudah tidak sesuai akal sehat.
Baca juga: Terungkap FX Rudy Pernah Ditawari Jokowi Jadi Wamen Setelah Berhasil Menangkan Gibran Jadi Wali Kota
"Ini kesungguhan politik. Ini dedikasi politik. Ini komitmen terhadap masa depan. Tetapi politik ini harus keluar dari cerminan mata hati, dari akal sehat dan nurani," kata Hasto kepada awak media, Rabu (8/11/2023).
"Jadi, kalau akal sehat dilanggar ketika hukum direkayasa, MK dikebiri, ya muncul lah suatu gerakan untuk meluruskan," ujar Hasto.
Hasto turut mengapresiasi putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Perekat Nusantara dan TPDI Hari ini Laporkan Anwar Usman ke Ombudsman,
Menurut Hasto, putusan yang memberhentikan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK itu menunjukkan kemenangan nurani.
"Itu menunjukkan kemenangan dari kekuatan kebenaran. Sehingga berbagai rekayasa hukum bisa dipatahkan oleh kekuatan-kekuatan pro demokrasi yang memang tidak ingin MK sebagai benteng konstitusi dan demokrasi dikebiri dan demokrasi mati," tutur Hasto.
Hasto menyebut putusan MK yang tetap sah terkait batas usia capres-cawapres, menunjukkan fakta bahwa MK tidak netral.
Hasto menilai bahwa tidak netralnya MK, lantaran Mahkamah Konstitusi membiarkan diri adanya intervensi pihak luar yang masuk melalui Anwar Usman.
Anwar Usman Tidak Dipecat dari Hakim MK Dapat Sorotan
Sementara itu, hukuman terhadap Anwar Usman yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan mencopotnya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertanyaan.
Maruarar Siahaan, salah satu eks Hakim MK menilai bahwa putusan MKMK untuk tidak langsung memberhentikan Anwar Usman dilatarbelakangi oleh faktor kepentingan.
Maruarar mengatakan, surat keputusan pemberhentian hakim MK diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara, Anwar merupakan adik ipar sang presiden.
“Ini (putusan tidak memecat Anwar) adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat nanti,” kata Maruarar dalam konferensi pers bersama enam mantan hakim MK di Jakarta, sebagaimana disiarkan Kompas TV, Selasa (8/11/2023).

Maruarar juga menjelaskan kalau proses pemberhentian Ketua MK memerlukan pengesahan dari presiden.
Jadi kemungkinan adanya faktor keluarga dengan presiden cukup menguatkan alasan keputusan MKMK.
“Karena sorry to say ya, Pak Anwar iparnya presiden, yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah presiden kan?” lanjut Maruarar.
Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan pada Anwar Usman nampaknya hanya akan efektif dalam lembaga yang menerapkan kultur shame culture.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK dan Pencalonan Gibran, Musni Umar: Secara Hukum Sah, Cacat Secara Moral dan Etik
Sebab, di negara dengan budaya itu akan membuat pelanggar secara langsung mengundurkan diri, apabila terjerat kasus seperti MK.
“Tidak perlu saya terjemahkan shame culture ya, semua orang akan mundur kalau keadaannya seperti ini,” ujar Maruarar.
Pernyataan senada pun disampaikan oleh Hamdan Zoelva. Mantan Ketua MK di tahun 2013-2015 itu berpendapat kalau dulu pun ada kasus serupa.
Kala itu, Arsyad Sanusi, yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi mundur dari jabatannya karena dinyatakan melanggar kode etik.
Baca juga: Ini Perjalanan Karier Panjang Anwar Usman, Diawali Jadi Guru Honorer Hingga Dipecat Sebagai Ketua MK
“Pak Arsyad Sanusi dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur,” ujar Zoelva.
Maka dari itu, Hamdan mengatakan kalau mundur atau tidak mundurnya Anwar Usman tergantung pada sikap personal.
“Berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri,” tegas Hamdan Zoelva.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyatakan 9 hakim MKMK melanggar etik prinsip kepantasan dan kesopanan dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (*)
(Kompas.com)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pilpres 2024
Presiden Jokowi
PDI Perjuangan
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto
politik
Anwar Usman
Pemilu 2024
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Mahkamah Konstitusi
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.