Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Ikut Hadiri Rapat Pleno saat Hartoyo Terpilih menjadi Ketua MK yang Baru

Dr Hartoyo terpilih menjadi ketua MK anyar menggantikan ipar Presiden Jokowi Anwar Usman yang dipecat karena melakukan penggaran etika berat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/nuri yatul hikmah
Dr Suhartoyo (kanan) terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena melanggar etika berat. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR — Mantan ketua Mahkamah Konstitisi Anwar Usman hadir dan ikut dalam rapat pleno pemilihan ketua MK. 

Seperti dikabarkan sebelumnya, Anwar Usman dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi akibat melakukan pelanggaran etika berat ketika membuat keputusan perkara No 90 tahun 2023.

Keputusan itu kemudian membuat sang keponakan Gibran Rakabuming Raka melenggang ke Pilpres 2024. Meski telah dipecat dari posisinya sebagai ketua MK, Abwar Usman enggan mengundurkan diri.

Dia memilih tetap menjadi hakim konstitusi namun tidak berhak lagi menangani perkara sengketa Pemilu.

Dalam rapat pleno tertutup di Gedung MK 1, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) diputuskan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua MK baru menggantikan Anwar Usman.

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan.

Hasil musyawarah

Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

"Sambil refleksi, kami berdua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir.

Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," lanjutnya.

Adapun pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Diketahui, adanya pemilihan Ketua MK baru itu merupakan buntut dari dicopotnya Anwar Usman dari jabatan yang diembannya sejak 15 Maret 2023 lalu.

Pasalnya, Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres.

Untuk informasi, pemilihan Ketua MK baru dalam rapat pleno itu dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi. 

Namun apabila kurang dari tujuh hakim konstitusi yang hadir, maka pemilihan ditunda paling lama dua jam.

Baca juga: Soal Keputusan MKMK: Ganjar Pranowo Minta Rakyat Menilai, Denny Indrayana Sesalkan Jimly Asshiddiqie

Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan Ketua dan Wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi.

Di mana, setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK.

Akan tetapi, Anwar Usman tidak lagi berkesempatan untuk mencalonkan atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam rapat pleno itu. 

Pasalnya, putusan itu telah diketuk dalam sidang etik MKMK. 

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) lalu.

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved