Pilpres 2024

Soal Keputusan MKMK: Ganjar Pranowo Minta Rakyat Menilai, Denny Indrayana Sesalkan Jimly Asshiddiqie

Ganjar Pranowo meminta rakyat menilai keputusan MKMK yang tidak membatalkan putusan perkara No 90 2023. Denny Indrayana kecewa pada Jimly Asshiddiqie

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (8/11/2023). 

Padahal, lanjut Denny, setiap asas hukum bukan kitab suci yang harus diberhalakan, apalagi dipertuhankan. Hukum selalu membuka ruang pengecualian, "exceptio probat regulam in casibus non exceptis", the exception confirms the rule in cases not excepted. There is an exception to every rule. Selalu ada pengecualian atas setiap prinsip hukum.

Jika tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU.

Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika.

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Jika Masih Punya Harga Diri Anwar Usman Mundur dari Mahkamah Konstitusi

Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair. Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon.

Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika.

"Saya dan Zainal Arifin Mochtar sudah memasukkan uji formil atas Putusan 90, jika saja ada niat, maka tidak sulit untuk MK memeriksa cepat formalitas uji syarat umur capres-cawapres, dan memutuskan sebelum batas penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU di tanggal 13 November 2023.

Hanya dengan demikian maka legitimasi konstitusional dan soal keabsahan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bisa dituntaskan," jelas Denny.

"Putusan hukum yang hadir dengan pelanggaran etika, seharusnya batal moralitas hukumnya. "Leges sine moribus vanae", laws without morals (are in) vain. Laws without morality are meaningless.

Tegasnya, hukum tanpa moralitas, tidak ada artinya, dan karenanya batal demi hukum.

Jadi, Putusan MKMK belum tuntas menyelesaikan masalah. Masih menimbulkan komplikasi, akibat operasi dan solusi hukum yang setengah hati," imbuhnya.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved